PPPK 2021 Jalan Mengubah Nasib Guru Honorer

Menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan bagi para honorer untuk mendapatkan penghasilan yang laik. Pemerintah menyadari pandemi Covid-19 membuat ekonomi masyarakat, tak terkecuali honorer makin lesu.

"Seleksi ini dibuka, karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar," ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat mengumumkan rencana seleksi guru PPPK 2021, Senin (23/11).

Seleksi PPPK kali ini dapat diikuti oleh seluruh guru honorer, baik di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Serta diperbolehkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar dapat mendaftar.

Selain kesempatan 'naik kelas', pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para guru honorer. Kemendikbud telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun guna membiayai program ini.

Kriteria yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang mempunyai penghasilan di bawah Rp5 juta. Bantuan ini dapat diterima bagi guru baik yang bekerja di sekolah negeri maupun swasta.

Kementerian Agama turut mengikuti jejak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi lebih dari 600 ribu guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Madrasah Honorer dan GTK Non-PNS diberikan kepada total 637.408 GTK Non PNS, baik guru di madrasah maupun guru Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum. Kementerian Agama menargetkan BSU akan mulai disalurkan pada akhir November atau paling lambat awal Desember ini. Menengok Peluang Honorer Jadi PPPK

Nadiem Makarim, menyatakan semua guru honorer di Indonesia berpeluang menjadi P3K. Nadiem menjelaskan, seleksi P3K akan dilaksanakan secara daring. Seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi tersebut asalkan sesuai kriteria peserta.

"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi P3K," ungkap Nadiem, Rabu (25/11).

Termasuk guru honorer berusia di atas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti seleksi P3K. Bahkan, sambung Nadiem, jika peserta gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.

“Jadi saya harus mengubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," jelasnya.

Menurut mantan CEO Go-Jek ini, pihaknya menyediakan pembelajaran online secara mandiri. Calon peserta bisa mengasah kemampuannya melalui pembelajaran tersebut agar kemungkinan lulus seleksi P3K lebih tinggi.

PPPK akan Digaji Rp4 Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut baik pengumuman perekrutan PPPK tahun 2021. Nantinya untuk guru honorer yang telah lolos seleksi PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan.

Sri Mulyani mengatakan jika dilihat APBN untuk tahun 2021 ini telah dicadangkan Rp1,46 triliun untuk gaji ASN pusat maupun yang baru.

"Artinya nanti kalau para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru P3K maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja sejenisnya sebesar Rp4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya," kata Sri Mulyani dalam Pengumuman Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11).

Dalam APBN tahun 2021, pemerintah tetap menyediakan anggaran yang luar biasa besar untuk bidang pendidikan, atau lebih dari Rp550 triliun. Di mana Rp184,5 triliun adalah belanja yang dikelola oleh Kemendikbud maupun Kementerian Agama serta Kementerian lembaga lain.

"Kita mengetahui bahwa untuk pusat ini akan ada formasi 54.581 baik yang untuk CPNS 27.291 dan untuk yang PPPK sebesar 27.290 orang. Untuk daerah yang akan lebih besar dalam hal ini untuk CPNS 119.094 dan untuk PPPK yang akan ada rekrutmen sampai dengan 1.002.616 orang," kata Sri.

Syarat Menjadi PPPK

Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan, untuk dapat diangkat menjadi guru PPPK, diperlukan persyaratan tertentu. Ada sejumlah syarat yang mutlak ditempuh oleh para calon guru PPPK. Semisal kompetensi mengajar ataupun kompetensi kepribadian. Guru adalah pilar pendidikan sehingga keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru.

"Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif," ujar Ma'ruf Amin dalam acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK yang berlangsung secara virtual pada Senin, (23/11).

Pertimbangan kompetensi dalam seleksi guru PPPK itu bukan tanpa alasan. Ma'ruf Amin mengatakan, saat ini pemerintah menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas nasional. SDM unggul merupakan kunci untuk memenangkan persaingan global, dan guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul.

Karena itu, diperlukan tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi yang jumlahnya juga harus sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di Tanah Air. Ia menjelaskan, saat ini baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru.

Guru honorer juga tidak dapat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas atau kemudahan akses untuk menempuh pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

"Seiring berkembangnya zaman, kompetensi guru honorer juga harus ditingkatkan," tegasnya.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka jalan untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK. Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.