Guru honorer sebanyak 34.954 orang yang lulus seleksi PPPK akhir bulan Januari 2019 hingga kini tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara PNS/ASN.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menjelaskan kendala yang dihadapi pemerintah sehingga nasib 34 ribuan guru honorer terombang-ambing.
"Jadi, sebenarnya yang menjadi agak masalah, yang menjadi prosesnya agak lama itu karena kita menetapkan formasi setelah pegawai itu diterima, bukan formasinya dulu kita tetapkan tetapi pegawainya dulu diterima," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Selasa (24/11/2020).
Lanjut dia, ketika pemerintah mendapati ada 34 ribuan guru tenaga honorer yang lulus untuk diangkat menjadi PPPK sudah terjadi banyak perubahan.
"Misalkan saja mereka yang sudah punya ijazah S2 misalkan, atau mereka yang sudah berpindah lokasi, dan sebagainya. Ini juga menjadi bagian yang perlu kita lihat dari sisi ini," sebutnya.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto juga memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK hasil seleksi 2019.
"Permasalahan yang mungkin sekarang kami hadapi adalah beberapa hal, tadi terkait dengan jabatan, validasi pendidikan ada yang belum sesuai dengan perundang-undangan, dan beberapa hal terkait dengan teknis yang nanti akan kami selesaikan dan kami koordinasikan dengan pemerintah kabupaten, provinsi, maupun kota dan instansi terkait," tambahnya.
(toy/eds)