Segera Cek Info.gtk.kemdikbud.go.id, 975 Ribu Guru Honorer Telah Menerima BSU BLT Kemendikbud

Ramanda Rizki Sari
Klik info.gtk.kemdikbud.go.id cara cek penerima BLT guru honorer, persyaratan dan cara pencairannya. /Tangkap layar kemdikbud.go.id Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS tahun 2020.

Jumlah BLT gaji guru honorer sebesar Rp 1,8 juta. BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Dikutip dari Setkab.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyebut bantuan ini diberikan untuk membantu para tenaga pendidikan yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

Program berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) itu telah disalurkan kepada 975 ribu penerima, dari target 2.034.732 orang.

"Sejak diluncurkan Mas Menteri (Nadiem Makarim) sudah ada penerimanya. Sampai Jumat kemarin yang sudah cair 975 ribu (orang)," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslatdik), Abdul Kahar kepada awak media, Minggu, 22 November 2020.

"(Data penerima) sudah ada semua tinggal menunggu waktu saja secara bertahap per hari karena ada kapasitas kemampuan menyalurkan perharinya. Makanya kami optimis akhir November habis karena kami sudah diperhitungkan," sambungnya.

Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS bisa mengetahui proses pencairan bantuan ini melalui website resmi info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Berikut syarat dan mekanisme pencairan BSU Kemdikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Syarat penerima BSU Kemdikbud

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus non PNS
  3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kemenaker sampai 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020
  5. Menerima penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan

Mekanisme pencairan BSU Kemdikbud

1. Informasi pencairan di info.gtk.kemdikbud.go.id

Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non PNS yang menerima BSU dari pemerintah. Informasi status pencairan, rekening, dan lokasi bank penyalur bisa klik di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Dokumen yang perlu disiapkan

PTK non PNS penerima BSU Kemdikbud harus menyiapkan KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh di Info GTK dan PD Dikti.

3. PTK non PNS mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU

PTK membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas di bank penyalur. Batas waktu pengaktifan rekening BSU Kemdikbud bagi PTK non PNS adalah 30 Juni 2021.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud