Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat pengecekan keabsahan administrasi di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6/Helmi Fithriansyah) Pemerintah resmi mengumumkan seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021. Hal ini merujuk pada jumlah kebutuhan tenaga pengajar yang terus menurun tiap tahunnya. Sementara jumlah peserta didik terus bertambah.
“Pada saat ini, diperkirakan kebutuhan tambahan tenaga pendidik di sekolah negeri adalah sekitar 1 juta guru,” ujar Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam acara pengumuman rencana seleksi guru PPPK 2021, Senin (23/11/2020).
Dalam catatannya, Ma’ruf Amin menyebutkan sudah 4 tahun terakhir jumlah guru menurun sekitar 6 persen setiap tahunnya, termasuk karena pensiun. Sementara pergantiannya tidak dapat mengejar kebutuhan jumlah guru, seiring meningkatnya jumlah siswa didik.
Adapun kekurangan guru selama ini ditutupi dengan menggunakan tenaga guru honorer. Pemerintah melihat bahwa pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas sangat merugikan bagi yang bersangkutan. Dimana tingkat kesejahteraan para guru honorer berbeda jauh dari rekan mereka yang berstatus aparatur sipil negara atau ASN.
“Padahal banyak dari mereka yang berprestasi dan sudah tahunan mengabdi sebagai tenaga pendidik,” kata Ma’ruf Amin.
Selain itu, para guru honorer tidak dapat mengikuti berbagai macam kegiatan peningkatan kapasitas. Seperti pelatihan kursus ataupun mengikuti pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi. Sehingga baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru. Padahal, kata Ma’ruhf Amin, seiring dengan berkembangnya zaman, kompetensi guru perlu untuk ditingkatkan.
Merujuk pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dimungkinkan untuk mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Ma’ruf Amin menjelaskan, pengaturan lebih rinci dituangkan dalam peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah ini Serta mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun yang lalu telah dilakukan pengangkatan guru PPPK walaupun dengan jumlah yang sangat terbatas,” kata dia.