Tjajo mengatakan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan Kemendikbud untuk merencanakan perekrutan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk Tenaga Guru Honorer K2.
Dia juga menyampaikan bahwa rencana tersebut akan dilaksanakan pada tahun Anggaran 2021.
Dilansir Jurnal Garut dari Antaranews.com, persyaratan untuk mendaftar menjadi PPPK adalah usia pelamar dari 20 tahun hingga 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru sampai dengan 59 tahun).
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Tjajo menerangkan bahwa pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2020 ini.
"Namun sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota). Sehingga pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020," kata Tjahjo.
Untuk memenuhi jumlah kuota dari program tersebut, Tjahjo berencana akan melakukan diskusi secara langsung bersama Kemendikbud, KemenPANRB, Kemenkeu, Kemendagri dan BKN.
Setelah selesai melakukan pembahasan bersama mitra kerja tersebut, dia bersama kolega akan melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah terkait hal tersebut.
Tjahjo juga menilai rencana ini sebagai bentuk apresiasi bagi para guru agar dapat gaji yang lebih manusiawi, sehingga diharapkan dapat memberikan kesejahteraan secara ekonomi.
Tjahjo Kumolo tidak memungkiri bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan.
Verifikasi tersebut berdasarkan pada Analisis Jabatan dan Analisisi Beban Kerja (Anjab ABK), Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT," kata Tjahjo.
Di tahun 2021, KemenPANRB sangat memprioritaskan penambahan SDM ASN di sektor pendidikan atau guru.
Adapun dasar hukum atas kebijakan program tersebut, Menteri PANRB tersebut menyebut akan menggunakan Perarutan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
"Memang kebutuhan guru, kemudian kebutuhan perawat, bidan, dan dokter, baik di puskesmas pembantu, puskesmas di tingkat kecamatan, maupun di rumah sakit-rumah sakit rujukan itu sangat-sangat kurang sekali," kata Tjahjo.
Dimasa pandemi seperti saat ini, Jhajo juga membidik tenaga medis sebagai prioritas di tahun 2021.***
Sumber: ANTARANEWS