"Tenaga PPPK ini dibuka kesempatan untuk tenaga honorer K2 ataupun non-honorer K2. Dipersilakan mereka untuk mengikuti seleksi berkaitan dengan ini, khusus untuk Guru," kata Teguh dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2020), dikutip dari Antara.
Teguh menambahkan, seleksi ini juga terbuka bagi tenaga honorer K2 ataupun non-honorer K2 di bidang administrasi.
Menurut Teguh, tenaga administrasi tersebut akan difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk peningkatan kapasitas.
Diharapkan fasilitasi itu membuat para tenaga administrasi tersebut memiliki kualifikasi untuk mengikuti seleksi PPPK Guru.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan fasilitasi untuk kemampuan pada calon-calon PPPK itu, tenaga honorer K2 maupun non-honorer K2, untuk ikut meningkatkan kapasitasnya agar mereka bisa lulus," kata Teguh.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan pembukaan peluang seleksi penerimaan PPPK tersebut adalah upaya pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga Guru di daerah.
Oleh karena itu, ada peraturan yang harus dipenuhi para pendaftar, yakni tidak boleh mengajukan perpindahan selama 10 tahun apabila sudah dinyatakan lulus seleksi.
"Ketika mereka sudah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, itu tidak boleh dipindahkan selama 10 tahun. Itu peraturannya. Jadi tidak boleh nanti ketika mereka jadi Guru, setahun kemudian dipindah jadi tenaga administrasi di Dinas. Tidak boleh itu, aturannya sudah ada," kata Teguh.