Hal ini menyebabkan pelayanan bagi peserta didik menjadi kurang optimal. Di sisi lain, terdapat banyak guru non-ASN atau guru honorer yang bisa diberdayakan.
Namun, rendahnya tingkat kesejahteraan guru honorer masih menjadi persoalan. Padahal, tidak sedikit guru honorer yang memiliki kompetensi cukup baik dan harus hidup sejahtera.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengaku miris dengan kondisi yang dialami banyak guru honorer di Indonesia.
Menurut Nadiem, banyak guru honorer yang tulus mengajar meski hanya menerima penghasilan antara Rp 100.000 hingga Rp 300.000.
“Saya sudah banyak berkeliling, ke seluruh Indonesia, berbagai macam daerah, dan setiap kali saya menemui guru-guru honorer, ada banyak sekali dari mereka yang punya hati nurani untuk mengajar dan punya berbagai macam inovasi dan motivasi untuk belajar,” kata Nadiem dalam konferensi pers, Senin (24/11/2020).
Terkait persoalan tersebut, pemerintah akan membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).
Nadiem berharap banyak guru honorer memiliki kesempatan untuk sejajar dengan tenaga pengajar lain. Selain peningkatan kesejahteraan, para guru honorer juga memiliki kesempatan untuk menjadi ASN.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Kemendikbud menggandeng Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara.
“Kemendikbud memastikan bahwa ada jawaban dari pemerintah bagi yang layak dan punya kompetensi yang baik untuk kesejahteraan mereka, dan bagaimana mengenai kesetaraan nafkah,” kata Nadiem.
“Jadi ini adalah bentuk jawaban kami dan pembuktian bahwa pemerintah hadir dan menjawab pertanyaan dan tantangan dari berbagai macam guru honorer di seluruh nusantara,” imbuhnya.
Proses seleksi PPPK
Berbeda dengan proses seleksi sebelumnya, peserta seleksi guru PPPK pada 2021 akan diberikan materi persiapan. Hal ini dilakukan untuk memastikan guru-guru honorer mendapatkan kesempatan yang adil.
"Kemendikbud ingin memastikan bahwa guru-guru honorer kita mendapat kesempatan yang adil bahwa mereka bisa mendapatkan materi pembelajaran secara daring (online) untuk semuanya, untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi," ucap Nadiem.
Nadiem memastikan ada banyak pelatihan daring berupa modul yang dapat diikuti secara mandiri untuk persiapan menghadapi ujian seleksi.
Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi pada tahun yang sama atau berikutnya.
"Jadi kalau dia gagal pada kesempatan yang pertama, dia dapat belajar lagi, belajar ulang, dan mengulang ujian hingga dua kali lagi. Jadi totalnya itu bisa mengambil tiga kali tes tersebut," kata Nadiem.
Selain itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada guru honorer di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Dapodik untuk mengikuti proses seleksi PPPK.
Kemudian, guru eks tenaga honorer kategori dua yang belum pernah lulus seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau PPPK diperbolehkan mendaftar.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sedang tidak mengajar juga memiliki kesempatan yang sama.
Terkait anggaran, Nadiem menuturkan bahwa pemerintah daerah tidak perlu lagi menyiapkan anggaran penyelenggaraan dan gaji bagi peserta yang lulus seleksi guru PPPK 2021.
Sebab, anggaran tersebut akan ditanggung oleh pemerintah pusat. Nadiem berharap langkah pemerintah ini menjadi angin segar bagi para guru honorer.
"Semoga ini menjadi angin segar bagi guru-guru honorer kita yang selalu senantiasa berjasa untuk pendidikan masa depan generasi kita," turur Nadiem.
Solusi masalah guru honorer
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, seleksi terbuka bagi calon guru PPPK pada 2021 bertujuan agar masalah guru honorer, seperti kesejahteraan, dapat diselesaikan secara bertahap.
Ma'ruf mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dimungkinkan untuk mengangkat PPPK.
Pengaturan lebih rinci dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Dengan terbitnya PP ini, serta mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu telah dilakukan pengangkatan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian, walaupun dengan jumlah yang sangat terbatas," kata Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan, guru honorer dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja harus memenuhi persyaratan tertentu. Dengan demikian, pemerintah mendapatkan guru atau pengajar yang berkompeten.
Ia menekankan, kompetensi guru sangat menentukan keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) unggul.
"Untuk itulah pemerintah mengadakan seleksi ini agar diperoleh guru yang memiliki kompetensi yang memadai melalui proses yang obyektif, jujur, dan terbuka," tutur Ma'ruf.
174.077 usulan formasi
Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Teguh Widjinarko mengatakan, saat ini sudah terkumpul sebanyak 174.077 usulan formasi untuk seleksi program guru PPPK.
Formasi tersebut diusulkan oleh pemerintah daerah (pemda) di 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota di Indonesia.
"Sampai dengan saat ini kita sebenarnya sudah membuka. Ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemda di 32 provinsi 370 kabupateh dan 89 kota," ujar Teguh.
Sementara, pemerintah sendiri mencatat masih ada kebutuhan sekitar satu juta guru untuk tambahan tenaga pengajar di sekolah negeri.
Kebutuhan itu diharapkan bisa dipenuhi lewat seleksi guru PPPK. Atas dasar keperluan tersebut, pengajuan usulan formasi guru untuk seleksi PPPK akan diperpanjang hingga 31 desemher 2020.
Nantinya, daerah masih bisa mengajukan usulan formasi guru melalui aplikasi e-formasi yang dikelola Kemenpan RB.
"Setelah itu, Kemenpan RB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja," ungkap Teguh.