Semua Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2021, Dibuka 1 Juta Formasi Guru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim ketika mengumumkan rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 pada Senin (23/11/2020) di YouTube Kemendikbud RI. DOK. KOMPAS/ELISABETH DIANDRA SANDIMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim ketika mengumumkan rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 pada Senin (23/11/2020) di YouTube Kemendikbud RI. Guna meningkatkan kesejahteraan dan jumlah guru berkompeten, pemerintah resmi mengumumkan rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, Senin (23/11/2020).

Rencana tersebut diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, guru honorer bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat seleksi PPPK.

Rekrutmen tersebut, jelas Nadiem, terbuka untuk semua guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan serta Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG yang) saat ini tidak mengajar.

"Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPK hingga batas satu juta guru," terang Nadiem, dalam konferensi daring Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021, Senin (23/11/2020).

Guru honorer bisa ikut tes 3 kali

Seleksi dapat diikuti oleh guru honorer se-Indonesia di tahun 2021 dan 2022 karena tes akan dilakukan secara online.

"Jadinya semua guru honorer dijamin di tahun 2021 paling tidak sekali atau dua kali mengambil tes seleksi masuk ini yang tadinya tidak bisa dilakukan," terang Nadiem.

Setiap pendaftar, lanjut Nadiem, diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai 3 kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi pada tahun yang sama atau berikutnya.

"Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi," terangnya.

Adapun persyaratan usia pelamar jalur PPPK ialah dari 20 tahun sampai dengan 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru sampai dengan 59 tahun).

Rekrutmen secara bertahap

Pemerintah pusat, lanjut Nadiem, memberikan kesempatan kepada 1 juta guru honorer untuk mengikuti proses seleksi PPPK 2021. Proses rekrutmen sendiri, dijelaskan Nadiem dilakukan secara bertahap.

Berbeda dari tahun sebelumnya, bila dahulu formasi diberikan kecil-kecil sehingga banyak guru honorer menunggu antrean, kini kuota diperbesar.

"Yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat adalah kapasitas dan anggaran untuk 1 juta guru. Kapasitas itu harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dahulu. Pemerintah daerah harus mengajukan formasi tersebut yang sampai sekarang baru hanya 200.000 dan itu harus kita tingkatkan sebanyak mungkin sesuai kebutuhan masing-masing," lanjut Nadiem.

Setelah formasi itu terdapatkan, imbuhnya, dari situ baru akan bisa melakukan tes seleksi dan dari tes seleksi itu berapapun yang lulus akan bisa diangkat oleh pemerintah daerah sebagai PPPK dengan dana yang sudah dianggarkan dan diamankan oleh pemerintah pusat.

"Jadi ini tidak menjadi beban pemerintah daerah untuk menggaji mereka," terang Nadiem.

Nadiem juga menegaskan bahwa seleksi ini bukan pengangkatan 1 juta guru honorer di tahun 2021, melainkan penyediaan kapasitas terbesar sampai dengan 1 juta guru PPPK bagi yang lolos seleksi.

"Nanti kalau yang lolos hanya 20 persen, 30 persen, atau 40-50 persen, itu adalah tergantung lulus seleksi atau tidak," imbuhnya.

Guru honorer yang lulus seleksi, lanjut Nadiem, dijamin anggarannya, sudah disiapkan oleh pemerintah pusat.

Hingga saat ini, baru 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota).