SK CPNS 2019 Palsu Beredar Dimana-mana,Ciri CIrinya

Kolase foto dokumen SK CPNS palsu. SK CPNS 2019 Palsu Dimana-mana, Perhatikan Ciri-cirinya! /BKN Hati-hati, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) palsu beredar dimana-mana, berikut ciri-cirinya.

Penerbitan NIP untuk peserta CPNS 2019 tinggal sebentar lagi, yakni awal bulan Desember 2020.

Namun ternyata ada oknum yang mencoba membuat SK CPNS 2019 palsu untuk keuntungan pribadi.

Menanggapi hal diatas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah melayangkan klarifikasi melalui pemberitaan resmi di website dan media sosial BKN.

Dikarenakan SK CPNS itu serupa tapi tak sama, yakni ada beberapa dokumen pengusulan CPNS melalui kebijakan khusus mengatasnamakan instansi pemerintah.

BKN adalah salah satu instansi yang sering digunakan dalam tindakan pemalsuan dokumen maupun penyebaran informasi palsu dan pemalsuan dokumen rekrutmen ASN, khususnya CPNS.

Maka BKN pun membagikan ciri umum yang perlu diketahui publik terkait surat palsu tersebut.

Pertama, SK CPNS diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, bukan atas nama Kepala BKN.

Dalam hal ini BKN hanya mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang bertanda tangan digital (digital signature), kecuali untuk SK CPNS di lingkungan BKN.

Perlu diketahui penyampaian dokumen Pertek hanya dilakukan antara Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) kepada Panitia Seleksi Instansi termasuk Pemerintah Daerah, jadi peserta tidak menerima berkas Pertek.

Kedua, perihal dokumen pengangkatan CPNS atas nama instansi lain tapi ditandatangani oleh Sekretaris Utama (Sestama) BKN, jelas berkas tersebut palsu.

Sestama BKN hanya memiliki wewenang sebagai Panitia Seleksi CPNS di lingkungan BKN.

Ketiga, tindakan penipuan dilakukan tidak hanya dalam bentuk menerbitkan surat atau dokumen palsu, beberapa laporan yang diterima Humas BKN.

Contoh lain seperti memalsukan identitas diri mengaku sebagai pejabat di salah satu instansi juga menjadi modus baru oknum pelaku penipuan.

BKN kembali mengingatkan bahwa segala proses rekrutmen ASN, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak berbayar alias gratis.

Jadi jika ada oknum yang mencoba menjanjikan pengangkatan menjadi ASN dengan mensyaratkan sejumlah uang, sudah dipastikan tindakan itu adalah penipuan.

Terbitnya Peraturan PAN-RB tentang kebutuhan nasional ASN pada Maret 2019 lalu dilakukan sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dalam hal penyampaian kebutuhan ASN secara nasional di awal tahun anggaran.

Diingatkan kembali kepada publik bahwa informasi penerimaan ASN baik CPNS maupun PPPK hanya dikeluarkan secara resmi oleh laman instansi pemerintah dengan domain go.id dan media sosial resmi instansi.

BKN juga meminta agar masyarakat waspada terhadap oknum mengatasnamakan pejabat di instansi tertentu yang mensyaratkan sejumlah uang untuk pengangkatan CPNS.

Rekrutmen secara resmi hanya dilakukan oleh pemerintah melalui Panselnas.***

Editor: Muhammad Nur

Sumber: BKPP Kab. Demak