Meski banyak CPNS sudah melakukan hal tersebut, tak jarang ada yang khawatir apakah dokumen yang diunggah sudah benar atau belum. Tenang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan informasi jika ada masalah.
"Betul (akan diinformasikan)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono Kamis (12/11/2020).
Melalui Instagram resminya di @bkngoidofficial, BKN menjelaskan, CPNS 2019 tak perlu khawatir jika berkas yang sudah diunggah memenuhi syarat atau belum. Sebab, tim verifikasi akan memberikan pemberitahuan.
"Dalam masa pemberkasan CPNS2019 ini, #SobatBKN tak perlu terlalu khwatir dg berkas yg sdh diunggah, apakah sdh memenuhi syarat atau belum. Jika tim verifikasi instansi menyatakan ada dokumen yg salah unggah, sistem kami akan memberikan notifikasi via whatsapp untuk menginfokan hal tsb kpd kalian," tulis BKN.
BKN pun meminta CPNS agar nomor handphone yang telah didaftarkan selalu aktif. BKN juga mencantumkan nomor WhatsApp yang akan memberikan informasi tersebut.
"Pastikan nomer hp yg kalian infokan saat registrasi/pemberkasan senantiasa aktif ya. Sejawat Mimin akan kirimkan notif via nomor +62 877-8775-4000," tulis keterangan BKN lebih lanjut.
Apa saja dokumen yang dibutuhkan? Berlanjut di halaman berikutnya.
Setelah melihat hasil CPNS 2019 dan dinyatakan lulus, peserta harus melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id. Pertama-tama peserta diminta mengisi daftar riwayat hidup (DRH).
Kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Berikut berkas yang harus disiapkan:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
3. Transkrip asli
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.