Syarat & Cara Daftar CPNS 2021, CPNS 2021 dan PPPK SEGERA DIBUKA!

Jumlah Lowongan Besar-besaran

Berminat daftar CPNS 2021 atau PPPK/P3K? simak informasi terbaru, apa saja syarat dan cara CPNS 2021? simak informasi selengkapnya

CPNS 2021 dan PPPK SEGERA DIBUKA! Apa Syarat & Cara Daftar CPNS 2021? Jumlah Lowongan Besar-besaranCapture sscn.bkn.go.id
DAFTAR CPNS 2021- Jelang dibukanya pendaftaran CPNS 2021, sejumlah pertanyaan seperti bagaimana cara daftar CPNS 2021, apakah ada lowongan CPNS 2021 untuk guru atau apa saja syarat pendaftaran CPNS 2021, kapan CPNS 2021 mulai banyak diajukan. 
Jelang dibukanya pendaftaran CPNS 2021 sejumlah pertanyaan seperti bagaimana cara daftar CPNS 2021, apakah ada lowongan CPNS 2021 untuk guru atau apa saja syarat pendaftaran CPNS 2021, kapan CPNS 2021 mulai banyak diajukan.

Untuk diketahui, pemerintah akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) secara besar-besaran pada tahun depan atau 2021.

Lalu bagaimana cara daftar CPNS 2021, apakah ada lowongan CPNS 2021 untuk guru atau apa saja syarat pendaftaran CPNS 2021? kapan CPNS 2021? simak ulasannya.

Demikian informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik yang juga Juru Bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian,  apa saja formasi CPNS 2021?

"Pada tahun depan pemerintah akan membuka lowongan CPNS dan PPPK," kata Andi di Jakarta pada Selasa (3/11/2020). 

Namun demikian, Andi menuturkan pihaknya belum bisa memastikan jadwal pembukaan lowongan CPNS dan PPPK.

Termasuk jumlah pegawai yang dibutuhkan pada tahun depan.

Menurut Andi, jumlah formasi CPNS yang akan dibuka pada tahun depan jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu.

Pasalnya, pada tahun ini atau 2020 pemerintah tidak membukan lowongan CPNS, sementara kebutuhan pegawai terus bertambah.

“Pada tahun 2020, tidak ada rekrutmen atau pengadaan CPNS baru, sehingga jumlah kebutuhan formasi tahun 2020 kemungkinan diakumulasikan di formasi 2021,” tutur Andi. 

Andi menjelaskan pembukaan lowongan CPNS dan PPPK nantinya akan mempertimbangkan jumlah kebutuhan pegawai di beberapa instansi pemerintahan.

Juga termasuk pertimbangan lainnya terkait perkembangan tatanan kenormalan baru atau new normal saat ini akibat adanya dampak pandemi covid-19.

“Jadi, perencanaan jabatan, komposisi dan jumlah formasi CPNS dan PPPK tahun 2021, pemerintah akan mempertimbangkan kebutuhan dan perkembangan sesuai tatanan kenormalan baru saat ini sebagai dampak pandemi covid-19,” ujarnya. 

Lebuh lanjut, Andi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan jumlah formasi untuk tahun depan.

Karena itu, pembukaan lowongan CPNS dan PPPK menungggu proses penyusunan rampung.

“Pengadaan CPNS dan PPPK untuk formasi tahun 2021 masih dalam proses. Pemerintah masih pada tahap penyusunan jenis formasi, jumlah formasi dan berbagai persiapan lainnya,” ucap Andi.

Selain itu, kata Andi, pemerintah juga sedang fokus pada penyelesaian rangkaian penerimaan CPNS tahun anggaran 2019.

Sebab, sebelumnya rangkaian penerimaan CPNS 2019 sempat tertunda karena adanya beberapa hal termasuk pandemi wabah covid-19. 

Andi mengatakan, proses seleksi CPNS 2019 sudah sampai pada tahap pengumuman.

Para peserta yang lolos diminta untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.

Informasi demikian pun bisa dilihat di website SSCN BKN.

Sementara bagi mereka yang tidak lolos, kata Andi, masih mempunyai peluang karena disediakan masa sanggah.

Namun bagi mereka yang keberatan harus mengajukan surat keberatan kepada panitia seleksi nasional (panselnas).

“Hingga saat ini, pemerintah sedang fokus menyelesaikan rangkaian penerimaan CPNS 2019," kata Andi.

"Pemerintah juga membahas waktu untuk bulan yang tepat untuk mengumumkan penerimaan CPNS formasi tahun 2021,” kata Andi.

Ada 287.965 peserta dilarang ikut seleksi CPNS

Kepala Badan Kepegawaian Negera (BKN), Bima Haria Wibisana menyesalkan, ketidakhadiran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 287.965 peserta, sehingga tak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Karena ketidakhadiran tersebut, BKN memastikan akan memberikan sanksi untuk memberi efek jera terhadap peserta tersebut.

"Kami akan memberi sanksi kepada pelamar yang coba-coba dan tidak bisa mengikuti PNS tahun berikutnya," katanya Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Dia menjelaskan, peserta yang tidak hadir itu dipicu berbagai hal. Mulai dari tidak mendapatkan izin dari perusahaan hingga hanya sekadar mencoba melamar.

"Dari 3,36 juta yang lolos administrasi, peserta yang tidak hadir ada 287.965 (12,57%) secara nasional. Kenapa demikian, karena banyak pelamar yang iseng dan tidak melengkapi lamarannya. Mereka hanya coba-coba," ujarnya.

"Sebagian dari mereka itu rata-rata sudah bekerja, mereka tidak mendapatkan izin. Konsekuensinya, jika pas hadir di lokasi, itu program sudah terkunci dan tidak bisa mengikuti," lanjut Bima.

Gambaran syarat daftar CPNS 2021 dan berkas yang harus disiapkan

Apa syarat pendaftaran cpns 2021? meski apa saja syarat daftar CPNS 2021 belum diumumkan secara resmi, tapi syarat yang ditetapkan pada seleksi CPNS 2019 lalu setidaknya bisa menjadi gambaran untuk mempersiapkan diri.

Tahun 2019 lalu, proses pendaftaran atau cara daftar CPNS dilakukan secara daring (online) melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/ dan ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses pendaftaran daring ini.

Salah satunya adalah kelengkapan dokumen.

Tahap pertama dari seleksi CPNS 2019 adalah seleksi administrasi.

Oleh karena itu, peserta harus benar-benar memastikan dokumen yang dipersyaratkan lengkap sesuai dengan formasi yang dilamar.

Dokumen yang harus disiapkan Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN adalah sebagai berikut:

  • Pas Foto berwarna berlatar belakang merah
  • Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun
  • KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Surat lamaran
  • Dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan sesuai instansi yang diminati

Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diunggah melalui portal SSCASN.

DI CPNS 2019,  pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Syarat Umum

Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:

  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Sementara, untuk persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Pengecualian batas usia diberlakukan untuk jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun.

Jabatan tertentu yang dimaksud adalah yang ditetapkan oleh Presiden.

Seleksi pengadaan PNS terdiri atas tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Siap-siap, Pemerintah Buka Lowongan CPNS dan PPPK Besar-besaran pada 2021 dan di Kompasdengan judul "287.965 Peserta yang Tidak Hadir Dikenai Sanksi Tak Bisa Ikuti CPNS Berikutnya", "Pendaftaran CPNS Dibuka, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan"