Karena adanya wabah Covid-19 ini penetapan bahwa tahun 2020 seleksi penerimaan CPNS harus ditunda pada tahun depan.
Jadi akan diadakan kembali seleksi CPNS 2021 mendatang. Begitu juga dengan penerimaan PPPK 2021 akan segera dibuka.
Pemerintah pusat akan segera membuka rekrutmen atau lowongan bagi PPPK tahun 2021.
Perlu diketahui bahwa Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dilakukan melalui prosedur penerimaan CPNS.
Pemerintah sebetulnya belum mengumumkan secara resmi soal jumlah formasi untuk PPPK 2021.
Meski begitu, diprediksi jika jumlah formasi PPPK 2021 akan lebih banyak dibanding PPPK 2019.
Hal ini lantaran pada tahun 2020 ini pemerintah tidak membuka seleksi pendaftaran PPPK karena pandemi Covid-19.
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK.
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Syarat-syarat Honorer Jadi PNS
Rekrutmen PPPK juga akan dilakukan melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut syarat-syarat pegawai honorer agar bisa menjadi PNS, antara lain:
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
- Pelamar memilih menu PPPKatau ssp3k.bkn.go.id
- Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.- Nomor Peserta Ujian K-II- Tanggal lahir- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamananPasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
- Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
- Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftarMelengkapi Data yang diperlukan
- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan- Melengkapi biodata- Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume- Mencetak Kartu Pendaftaran
- Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim
- Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
- Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***(Ramanda Rizki Sari/Jurnal Sumsel)
Alur Pendaftaran PPPK 2021
Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.