Kuota yang dibuka pada pendaftaran CPNS 2021 sebanyak 1 juta kuota dengan formasi dari berbagai bidang.
Pada CPNS 2021, ada 5 formasi yang dijadikan prioritas, seperti: Perawat, Bidan, Dokter Umum, Dokter Spesialis, Penyuluh Pertanian, dan Penyuluh Perairan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo pada Rabu 4 November 2020, menjelaskan bahwa kuota penerimaan CPNS 2021, dibuka hanya 1 juta pelamar.
"Penerimaan CPNS 2021, satu juta dulu, kita akan menambah perawat, bidan dan dokter umum, penyuluh pertanian dan perairan,” ucap Tjahjo Kumolo.
Seleksi CPNS khususnya yang ada di daerah akan direformasikan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu langkah menekan laju angka penyebaran Covid-19.
Perlu diperhatikan jika Anda ingin mendaftar Seleksi CPNS 2021, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui website resmi rekrutmen CPNS yang bisa Anda akses melalui sscn.bkn.go.id.
Berkas yang perlu Anda siapkan dalam tahap ini adalah sebagai berikut.
1. Pas foto (wajah terlihat, pakaian formal dan berlatar belakang merah) dengan format JPG atau JPEG berukuran 120-200 kb.
2. Kartu keluarga
3. Foto Selfie dengan memegang KTP dan kartu informasi akun
4. Dokumen sesuai dengan yang disyaratkan oleh lembaga yang Anda daftar
Jangan lupa mencetak kartu pendaftaran di portal SSCN.
Meskipun pendaftaran CPNS sudah berformat daring, masih ada lembaga yang meminta kepada pelamarnya untuk mengirimkan berkas secara fisik. Biasanya beberapa berkas yang akan diminta antara lain adalah:
1. Pas foto (4x6) sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi.
4. Surat keterangan akreditasi dari BAN-PT.
5. Surat lamaran yang diisi dengan tinta berwarna hitam dengan tanda tangan di atas meterai. Ada pun format lamarannya dapat diunduh dari portal SSCN.
6. Surat keterangan dokter (bagi pelamar difabel). format surat ini juga dapat diunduh dari portal SSCN.
Jika Anda telah lolos dari seleksi terakhir dan dinyatakan lulus, masih ada berkas yang masih perlu Anda penuhi.
1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
2. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
3. Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.
4. Dokumen-dokumen tersebut akan diunggah atau diupload melalui portal Sistem 5. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN) ke link berikut ini: https://sscn.bkn.go.id/
Untuk informasi lebih lanjut dan mengunduh beberapa surat pernyataan, Anda dapat mengakses alur registrasi Seleksi CPNS 2021 pada link berikut https://sscn.bkn.go.id/alur.***(Sabrina Mulia R/Fixindonesia)
Editor: Muhammad Nur
Sumber: Fix Indonesia