Syarat Para Penerima BSU Tahun 2020
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berpenghasilan gaji dibawah 5 juta per bulan
3. Berstatus sebagai Non PNS
4. Tidak pernah menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima Program Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.
BSU disalurkan melalui Bank yang ditunjuk yaitu :
• Bank Negara Indonesia (BNI);
• Bank Rakyat Indonesia (BRI);
• Bank Mandiri; dan
• Bank Tabungan Negara (BTN).
Informasi
1. Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit SPPN
2. Berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Click ini untuk Mencetak SPTJM
b. Print Out Info GTK.
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
d. Kartu Keluarga
e . NPWP (Jika ada)
\