Syarat Penerima dan Informasi Seputar BSU Pendidik dan Tenaga Kependidikan NON PNS Kemdikbud Tahun 2020


 Syarat Para Penerima BSU Tahun 2020

1.  Warga Negara Indonesia (WNI)

2.  Berpenghasilan gaji dibawah 5 juta per bulan

3.  Berstatus sebagai Non PNS 

4. Tidak pernah menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima Program Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.


BSU disalurkan melalui Bank  yang ditunjuk yaitu :

• Bank Negara Indonesia (BNI);

• Bank Rakyat Indonesia (BRI);

• Bank Mandiri; dan

• Bank Tabungan Negara (BTN).


Informasi

1. Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit SPPN

2. Berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Click ini untuk Mencetak SPTJM

b. Print Out Info GTK.

c. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

d. Kartu Keluarga

e . NPWP (Jika ada)

\