Syarat Seleksi Guru PPPK 2021

https: img.okezone.com content 2020 11 24 320 2315365 seleksi-guru-pppk-2021-dibuka-cek-syaratnya-ex1Oxu88Xn.jpg Seleksi PPPK 2021 (Foto: PANRB) Pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk memberi usulan tambahan terkait formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru pada 2021.

“Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi e-formasi Kementerian PANRB,” ujar Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko pada pengumuman seleksi guru PPPK tahun 2021, yang disiarkan langsung dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin (23/11/2020).

Sebanyak 174.077 formasi guru PPPK telah diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta Pemda untuk memaksimalkan usulan formasi untuk Guru PPPK.

Penetapan formasi tentunya harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahap rekrutmen saat ini masih dalam perancangan sistem penerimaan, penyusunan soal ujian kompetensi, dan sistem seleksi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tujuan dari dibukanya seleksi PPPK adalah untuk memberikan kesempatan yang adil kepada guru-guru honorer yang berkompeten.