Di tahap ini, para peserta CPNS diharapkan dapat memenuhi petunjuk dan persyaratan pemberkasan demi kelancaran proses perekrutan.
Ada sekitar sembilan dokumen usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) yang harus diunggah peserta.
Cetakan daftar riwayat hidup dari website SSCN-BKN yang ditandatangani peserta dan bermaterai.
Selanjutnya, surat pernyataan ditandatangani dan bermaterai. Hardiono mengatakan, surat tersebut bukan membuat sendiri melainkan dengan mengunduh dari website SSCN-BKN.
Surat pernyataan itu dikatakan Hardiono berisi tentang poin tidak pernah dipidana, tidak berkedudukan sebagai pns atau anggota TNI-Polri, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Termasuk juga bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi.
"Di Surat Pernyataan juga memuat tentang poin tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, TNI/Polri, atau pegawai swasta," katanya.
Selain itu, peserta juga harus mengunggah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Termasuk diantaranya surat keterangan tidak menggunakan narkotika atau obat-obatan terlarang.
"Apabila memiliki masa kerja, melampirkan bukti pengalaman kerja yang dilegalisir oleh pejabat berwenang," paparnya.