Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Lolos Tes CPNS di Pemkot Depok

Ada sekitar sembilan dokumen usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) yang harus diunggah peserta.
Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Lolos Tes CPNS di Pemkot DepokSekretaris Daerah (Sekda) Depok, Hardiono   Perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki tahap pemberkasan.

Di tahap ini, para peserta CPNS diharapkan dapat memenuhi petunjuk dan persyaratan pemberkasan demi kelancaran proses perekrutan.

Ada sekitar sembilan dokumen usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) yang harus diunggah peserta.

"Pengiriman berkas dilakukan secara online, melalui website SSCN Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscn.bkn.go.id," kata Ketua Panitia Pengadaan CPNS Kota Depok Hardiono saat dikonfirmasi Warta Kota, Sabtu (6/11/2020).
Sembilan dokumen yang dimaksud seperti pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar berwarna merah, ijazah asli, dan transkrip nilai asli.

Cetakan daftar riwayat hidup dari website SSCN-BKN yang ditandatangani peserta dan bermaterai.

Selanjutnya, surat pernyataan ditandatangani dan bermaterai. Hardiono mengatakan, surat tersebut bukan membuat sendiri melainkan dengan mengunduh dari website SSCN-BKN.

Surat pernyataan itu dikatakan Hardiono berisi tentang poin tidak pernah dipidana, tidak berkedudukan sebagai pns atau anggota TNI-Polri, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Termasuk juga bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi.

"Di Surat Pernyataan juga memuat tentang poin tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, TNI/Polri, atau pegawai swasta," katanya.

Selain itu, peserta juga harus mengunggah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Termasuk diantaranya surat keterangan tidak menggunakan narkotika atau obat-obatan terlarang.

"Apabila memiliki masa kerja, melampirkan bukti pengalaman kerja yang dilegalisir oleh pejabat berwenang," paparnya.