Pembukaan PPPK 2021 ini merupakan kesempatan bagus bagi guru honorer kategori dua (honorer k2).
Pembukaan PPPK 2021 ini juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kemenpan-RB dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan pada Kamis (19/11/2020).
“Tenaga PPPK ini dibuka kesempatan untuk tenaga honorer K2 ataupun non-honorer K2, dipersilahkan mereka untuk mengikuti seleksi berkaitan dengan ini, khusus untuk guru,” katanya.
Melansir informasi dari Antara, kesempatan ini dibuka jika tenaga administrasi mau menambah kapasitasnya, yang nantinya akan difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), agar memiliki kualifikasi untuk mengikuti seleksi PPPK 2021.
Peraturan baru bagi penerimaan PPPK 2021 nantinya yakni tidak boleh pindah selama 10 tahun jika sudah dinyatakan lulus seleksi. Karena penerimaan PPPK 2021 ini merupakan upaya pemerintah untuk menambah tenaga guru terutama di daerah.
Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2021, simak alur pendaftarannya berikut ini.
- Nomor peserta Ujian K-II
- Tanggal lahir
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, atau NIK Kepala Keluarga
- Alamat Email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
- Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB dan maksimal 200 KB dengan format JPG atau JPEG
- Cetak kartu informasi akun setelah data diisi
- Lakukan Login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan
- Lengkapi data yang diperlukan
- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun (swafoto)
- Memilih jabatan dan lengkapi riwayat pendidikan
- Melengkapi biodata
- Mengunggah dokumen yang diberlakukan sesuai instansi
- Periksa data yang sudah diisi pada formulir resume
- Cetak kartu pendaftaran
- Tunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dan dokumen yang sudah diupload
- Jika lolos dalam seleksi, pelamar akan mendapatkan kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahap selanjutnya
Itulah tahapan-tahapan pendaftaran PPPK 2021. Tahapan di atas adalah rujukan dari pendaftaran PPPK 2019. Karena saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah terkait alur pendaftaran, tata cara pendaftaran di atas bisa dijadikan referensi untuk sementara sampai pemerintah mengumumkannya secara resmi.
Jika pelamar baru pertama kali mendaftar pada PPPK 2021, maka akan mendapatkan kesempatan tiga kali melamar jika masih gagal pada tahap ini.***
Editor: Mula Akmal
Sumber: Berbagai Sumber, ANTARA