Terobosan Pelaksanaan PPPK 2021 yang Harus Diketahui Guru Honorer

Ilustrasi: Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2021, Berikut Tata Cara Pendaftaran PPPK. /PIXABAY/mohamed_hassan Pelaksanaan Seleksi PPPK 2021 untuk guru honorer dilakukan dengan bersandar pada prinsip transparan, akuntabel, efektif, efisien dan terintegrasi.

Keterangan tersebut ditegaskan dan dijamin langsung oleh pemerintah agar proses seleksi PPPK 2021 dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang menegaskan bahwa keterbukaan publik mengenai PPPK 2021 merupakan sebuah kawajiban untuk dilakukan oleh pihak pemerintah.

dari laman Kemdikbud.go.id, tahapan pengadaan PPPK akan dilaksanakan mulai dari perencanaan, pengumuman lowongan pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan.

Adapun panitia seleksi nasional yang terlibat dalam pembukaan satu juta formasi guru PPPK 2021 ini diantaranya: Kemenpanrb, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN dan BPPT.

Dilihat dari peran dan fungsinya, setiap lembaga memiliki peranannya masing-masing. Seperti diantaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berperan menetapkan kebutuhan dan Passing Grade.

BKN berperan dalam hal pendaftaran yang meliputi Pendaftaran SSCASN-PPPK dan pendaftaran Terintegrasi.

Pendaftaran SSCASN-PPPK meliputi Pembuatan Akun, Pendaftaran, dan Pencetakan Kartu Ujian. Sedangkan Pendaftaran Terintegrasi meliputi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dapodik), dan Data Kependudukan (Dukcapil).

Sementara panitia seleksi nasional yang bertugas untuk melakukan verifikasi data akan dilakukan oleh TiM kemendikbud.

Selain itu, Kemendikbud juga berperan dalam hal mengolah nilai, penetapan NI PPPK, hingga seleksi PPPK 2021.

Dari keterangan diatas menunjukan bahwa program seleksi PPPK 2021 ini merupakan program pemerintah yang digawangi oleh beberapa instansi.

Selain itu, pemerintah juga telah melakukan setidaknya lima terobosan baru dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2021, diantaranya:

Pertama, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. PPPK 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi.

Kedua, pendaftar seleksi PPPK 2021 dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali dalam satu tahun.

Ketiga, pihak Kemendikbud akan memberikan materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian.

Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Kelima, sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung langsung oleh Kemendikbud.

Dari kelima terobosan pelaksanaan seleksi