Usulan Formasi Guru untuk Seleksi PPPK Diperpanjang hingga 31 Desember 2020

Guru honorer, Panji Setiaji memberikan pelajaran matematika bagi para muridnya kelas 4 SDN Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (31/1/2020). KOMPAS/BUDIYANTOGuru honorer, Panji Setiaji memberikan pelajaran matematika bagi para muridnya kelas 4 SDN Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (31/1/2020). Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) Teguh Widjinarko mengatakan, pemerintah masih membuka usulan pengajuan formasi guru untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) yang dapat diikuti para guru honorer.

Formasi itu bisa diajukan oleh pemerintah daerah (pemda) lewat aplikasi e-formasi.

"Sampai dengan saat ini kita sebenarnya sudah membuka. Ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemda di 32 provinsi 370 kabupateh dan 89 kota," ujar Teguh dalam konferensi pers daring yang digelar pada Senin (23/11/2020).

"Pengajuan usulan formasi guru untuk seleksi PPPK akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020. Nantinya, daerah masih bisa mengajukan usulan formasi guru melalui aplikasi e-formasi yang dikelola Kemenpan RB," lanjutnya.

Sementara itu, pemerintah mencatat masih ada kebutuhan sekitar satu juta guru untuk tambahan tenaga pengajar di sekolah negeri.

Kebutuhan itu diharapkan bisa dipenuhi lewat seleksi guru PPPK.

Setelah seluruh usulan diterima, Kemenpan RB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Selain itu mempertimbangkan pula rekomendasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

Teguh mengungkapkan, seleksi jalur PPPK memberikan kesempatan kepada guru honorer berusia 20 tahun hingga 59 tahun untuk melamar di jabatan yang mereka inginkan.

"Seleksi jalur PPPK ini maka usia pelamar itu bisa dari 20 tahun sampai dengan setahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Yakni kalau guru itu kira-kira 59 tahun," tambah Teguh

Menurut Teguh, seleksi PPPK sebenarnya sudah direncanakan sejak April 2020.

Kemenpan RB bersama Kemendikbud, Kemenkeu, Kemendagri dan BKN hingga saat ini terus melakukan koordinasi untuk merealisasikan rencana ini.

Saat ini Kemenpan RB sedang mempersiapkan teknis sistem pemerimaan dan ujian kompetensi untuk seleksi guru PPPK.

"Setelah itu kami akan tetapkan Permenpan RB soal dasar hukum seleksi guru PPPK 2021 ini," tambah Teguh.

Sebelumnya, Kemendikbud menyatakan akan membuka seleksi bagi guru honorer untuk diangkat menjadi PPPK pada 2021.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada para peserta didik melalui penyediaan tenaga pendidik yang berstatus ASN.

“Oleh karena itu salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata Nadiem dalam konferensi pers Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11/2020).

“Terkait hal tersebut, pada hari ini pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru PPPK tahun 2021,” imbuh dia.

Nadiem mengatakan, selain memastikan ketersediaan pengajar andal, kebijakan ini juga membuka peluang kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah tanah air yang memang layak menjadi ASN.

Selain itu, pemerintah juga telah menempuh berbagai upaya dengan koordinasi, singkronisasi dan integrasi berbagai program dan kebijakan antar kementerian dan lembaga.

Kerjasama tersebut yakni dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN RB), Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)

“Upaya tersebut diantaranya mengenai peta kebutuhan, pengusulan formasi, kebutuhan alokasi anggaran untuk gaji beserta tunjangan yang melekatnya serta proses rekruitmen,” kata Nadiem.