Usulan Formasi PPPK 2021 Masih Sedikit, Pemda Diminta Ajukan Formasi Rekrutmen Guru Honorer PPPK

Proses belajar mengajar di pulau terpencil, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan. KOMPAS/HENDRA CIPTOProses belajar mengajar di pulau terpencil, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah ( Pemda) segera melakukan pemetaan dan perhitungan terkait rekrutmen guru PPPK yang dibutuhkan. Dengan begitu bisa menyerap dengan banyak guru honorer yang ada di setiap daerah.

"Langkah tindah lanjut yang perlu dilakukan Pemda adalah mengusulkan formasi guru PPPK dari guru honorer, berdasarkan peta kebutuhan dari Kemendikbud," ucap Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni melansir laman Ditjen GTK, Selasa (24/11/2020).

Dengan memetakan, kata dia, maka akan mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK.

"Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020," ungkap dia.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Teguh Widjinarko menyatakan, sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh Pemda. Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Suharmen menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK.

Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja guru PPPK, sambung dia, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara tranparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.

Sehari yang lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengumumkan rencana seleksi guru PPPK tahun 2021. Nadiem menyatakan, guru honorer bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Kemendikbud akan memberikan kesempatan bagi 1 juta guru honorer menjadi ASN lewat skema PPPK dan proses seleksi akan dilakukan mulai tahun 2021. Rekrutmen terbuka untuk semua guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan serta Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG yang) saat ini tidak mengajar.

"Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPK hingga batas satu juta guru," terang Nadiem.