3 Kali Kesempatan Ujian Seleksi Guru PPPK

Mohammad Harpin, guru honorer yang digaji Rp. 150 ribu sebulan, sambil mengecer tahu sebelum dan sesudah mengajar murid-muridnya. KOMPAS/TAUFIQURRAHMANMohammad Harpin, guru honorer yang digaji Rp. 150 ribu sebulan, sambil mengecer tahu sebelum dan sesudah mengajar murid-muridnya.

Guru honorer berkesempatan menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali.

"Pada seleksi guru PPPK tahun 2021, pemerintah memberikan kesempatan kepada guru honorer untuk mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali," ucap Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani melansir laman GTK Kemendikbud, Selasa (22/12/2020).

Selain itu, untuk mendukung guru honorer dalam mengikuti seleksi, Kemendikbud akan menyiapkan materi persiapan seleksi guru PPPK yang bisa diakses sekitar akhir Februari 2021.

Nunuk mengaku, seleksi 1 juta guru PPPK ini merupakan perjuangan panjang semua pihak untuk memenuhi kekurangan guru di tahun 2021, sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru honorer di sekolah.

Tak lupa, seleksi 1 juta guru PPPK juga demi memastikan bahwa anak-anak Indonesia akan mendapatkan pembelajaran yang terbaik.

"Fokus utama adalah siswa. Orientasi kita untuk kompetensi dan karakter siswa. Sehingga seleksi guru PPPK tidak hanya menutupi kekurangan guru, tapi menjaga kualitas guru," jelas dia.

Pemda tak perlu khawatir anggaran guru PPPK

Kepala Subdirektorat Hibah, Dana Darurat, dan Dana Insentif Daerah DJPK Kemenkeu, M. Nafi mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) tidak perlu khawatir tentang alokasi atau sumber anggaran untuk guru PPPK. Karena, akan dibantu oleh APBD melalui formula dana alokasi umum.

"Sudah dihitung keseluruhan kebutuhan 1 juta calon formasi guru PPPK kurang lebih dengan nilai Rp 19,4 triliun," ungkap Nafi.

Nunuk pernah menyatakan, setidaknya ada lebih dari 700 ribu guru honorer di Indonesia. Angka itu mampu mengatasi kuota kebutuhan guru 1 juta lebih di 2021.

"Maka dari itu, seleksi 1 juta guru honorer menjadi guru PPPK ini, memang ditujukan untuk memenuhi kuota kebutuhan guru di tahun 2021 yang mencapai lebih dari 1 juta," ungkap Nunuk.

Selain itu, langkah pengangkatan 1 juta guru PPPK juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru honorer di sekolah yang selama ini menjadi garda terdepan dalam sistem pendidikan nasional.

Belum lagi, kata Nunuk, ke depannya akan terdapat beberapa guru yang menghadapi masa pensiun. Sehingga jika diakumulasikan pemenuhan kebutuhan guru sampai tahun 2024 mencapai lebih dari 1,3 juta guru dan tenaga pendidik.

Menurutnya, seleksi ini wajib dan mutlak harus dilakukan. Karena, program ini dapat memberikan kesempatan bagi guru honorer yang sudah tercatat di BKN, Dapodik dan tidak harus memiliki MMPK serta guru-guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik atau sudah lulus sertifikat profesi guru tapi tidak mengajar.

"Prioritas saat ini juga untuk guru honorer di sekolah negeri," jelas Nunuk.

Program seleksi bagi guru honorer menjadi PPPK ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.