3 Kriteria yang Boleh Daftar PPPK 2021

Ilustrasi guru. Berikut kumpulan ucapan atau quotes Hari Guru Nasional. /ADE MAMAD/PR  

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 rencananya akan segera dibuka.

Pemerintah merencanakan dibukanya rekrutmen PPPK pada bulan Maret 2021.

Rupanya, dari kabar yang didapat ada perbedaan syarat rekrutmen PPPK tahun 2021 ini.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof.Dr. Nunuk Suryani, M.Pd mengatakan perekrutan PPPK ini untuk meningkatkan martabat serta pendapatan guru honorer, Kamis 10 Desember 2020.

“Guru-guru honorer patut kita perjuangkan dan kita tingkatkan martabat serta pendapatannya dengan mendaftarkan mereka untuk dapat mengikuti seleksi,” tegas Nunuk.

Katanya, ada hal yang berbeda dalam seleksi guru PPPK tahun 2021, sebagaimana diberitakan 

Pertama, calon peserta harus sudah terdaftar sampai dengan akhir tahun 2020.

Kedua, bagi yang sudah mendaftar namun tidak lulus pada seleksi pertama, memiliki kesempatan mengikuti seleksi kedua dan ketiga. Dengan demikian, para guru memiliki kesempatan tes sampai tiga kali.

"Proses koordinasi dan konsultasi secara langsung yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan mampu mempermudah penyusunan dan pemetaan formasi guru sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Dengan demikian, proses pengajuan formasi guru PPPK oleh pemerintah daerah dapat diselesaikan Desember 2020," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan tes PPPK untuk tahun 2021 akan dilakukan selama tiga kali.

“Khusus untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan 3 kali pada kurun waktu tahun 2021,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Senin 14 Desember 2020.

Dikutip dari website resmi Kemendikbud, untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni:

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;

3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan rekrutmen PPPK ini diberi hak istimewa. Jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Mendikbud.

Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.

“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” kata Mendikbud.

Nah, untuk alur pendaftarannya para guru bisa mengaksesnya di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau melalui Dinas Pendidikan Wilayah.***(Harry Tri Atmojo/ Editor: Mitha Paradilla Rayadi