"Sehari setelah pengumuman, 391.924 guru Madrasah Non PNS sudah mengakses aplikasi Simpatika dan melakukan proses cetak surat kelengkapan pencairan," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020, sebagaimana dikutip dari kemenag.go.id.
Notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non PNS sudah dikirim ke Aplikasi Simpatika sejak 17 Desember 2020.
Tahapan selanjutnya adalah guru Madrasah Non PNS yang berhak mendapat BSU harus mencetak surat kelengkapan untuk ditandatangani dan dibawa ke bank penyalur. .
Menurut Zain, hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 guru madrasah bukan PNS yang berhak menerima BSU.
"Artinya lebih 70 persen guru Madrasah Non PNS yang sudah memproses pencairan BSU," ucapnya.
"Saya berharap para guru Madrasah Non PNS lainnya bisa segera memproses pencairan BSU nya," ujarnya.
Kasubdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq menambahkan, pengecekan notifikasi bisa dilakukan para penerima BSU Guru Madrasah Non PNS melalui akun Simpatikanya masing-masing. Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Pertama, guru Madrasah Non PNS mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah non PNS 2020 yang tertera di aplikasi Simpatika.
Kedua, guru Madrasah Non PNS mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di aplikasi Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai.
Ketiga, guru Madrasah Non PNS mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di aplikasi Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.
Setelah proses ini selesai, guru Madrasah Non PNS mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.
Selanjutnya, guru Madrasah Non PNS mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.
“Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah non PNS 2020 itu sebagai tabungan,” katanya.*** Editor: Siti Resa Mutoharoh