Tercatat, sebagian besar peserta CPNS telah mendapatkan penetapan NIP. Hanya, ada 9 peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat sebagai CPNS.
Adapun, progress penetapan NIP di BKN dapat dicek di laman https://www.bkn.go.id/penetapan-nip-cpns-ta-2019.
Lalu bagaimana dengan 9 peserta CPNS yang tak memenuhi syarat tersebut. Apakah formasi yang gagal menjadi miliki peserta tersebut dapat diisi oleh peserta lain dengan peringkat di bawahnya?
"TMS sesuai ketentuan Perban 14/2018 tidak bisa diganti peringkat di bawahnya," jelas Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono , Minggu (27/12/2020).
Dengan begitu, posisi formasi akan tetap kosong. Sebagai informasi, secara rinci, 9 peserta yang TMS tersebut terdiri dari 5 orang dari pendaftar di Mahkamah Agung, 1 orang dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Kemudian 1 orang dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, 1 orang dari Pemerintah Provinsi Bali dan 1 orang dari Pemerintah Kota Langsa.
Paryono melanjutkan, ketika penetapan NIP para CPNS sudah selesai, maka instansi yang bersangkutan harus menerbitkan Surat Keputusan (SK).
"Kalau di BKN sudah sampai tahap penetapan NIP, sudah ada yang selesai, ada juga yang masih proses. Kalau sudah selesai di BKN berarti instansi harus segera menerbitkan Surat Keputusan CPNS," jelas Paryono.