Alokasi Kuota CPNS 2021 Langsung dari Menpan-RB Tjahjo Kumolo

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Simak! Alokasi Kuota CPNS 2021 Langsung dari Menpan-RB Tjahjo Kumolo /ANTARA FOTO
Alokasi untuk seleksi CPNS 2021 dibongkar langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Hal ini untuk menjawab banyaknya kabar beredar terkait pendaftaran seleksi CPNS 2021.

Tjahjo Kumolo sebelumnya sudah menyatakan akan membuka kembali pendaftaran CPNS 2021, yakni pada bulan Maret 2021.

Namun kuotanya masih belum dibeberkan secara pasti, terlepas dari formasi yang sudah hampir pasti ditetapkan.

Formasi CPNS yang direncanakan Tjahjo Kumolo untuk dibuka adalah guru, perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan.

"Penerimaan CPNS 2021, satu juta (pegawai) dulu," kata Tjahjo Kumolo dilansir ANTARA, Kamis 14 Oktober 2020.

Seperti sudah ditegaskan Tjahjo Kumolo diatas, untuk formasi CPNS total adalah satu juta orang. Belum ada rincian pasti untuk guru PNS dan sisanya.

Selanjutnya Tjahjo Kumolo berpesan bahwa penerimaan CPNS 2021 menjadi sangat penting di masa krisis kesehatan seperti saat ini.

Oleh karena itu, formasi CPNS yang akan dibuka sebatas "Ini penting, sebab soal stunting masih tinggi," ujar Tjahjo Kumolo.

Kemenpan-RB juga sudah menyiapkan rekrutmen dengan sistem yang ada. Sebelum proses rekrutmen CPNS 2021 dibuka, ada baiknya untuk mempersiapkan diri.

- Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju)

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI

5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.

7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

Itulah dia informasi seputar alokasi untuk seleksi CPNS 2021 berikut persyaratan umum yang harus dipahami.***

Editor: Muhammad Nur

Sumber: Kemdikbud, ANTARA