Alur dan Tahapan Seleksi CPNS Tahun 2021

Apriana
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS) Program seleksi CPNS 2021 rencananya akan dibuka besar-besaran pada Maret tahun depan.

Kabarnya, peluang rekruitment lebih banyak dibandingkan tahun 2019 kemarin. Diperkirakan ada lebih dari satu juta penerimaan.

Setidaknya ada empat formasi CPNS 2021 yang di prioritaskan, yakni guru, bidan, perawat, dan dokter, namun formasi yang paling banyak difokuskan yakni guru.

Mengingat pendaftaran sebentar lagi akan segera dibuka, sudahkah mempersiapkan segala persiapan untuk daftar?

Berikut dokumen dan berkas yang harus kamu persiapkan sedari awal agar bisa mendaftar CPNS di tahun mendatang, yang dikutip dari cpns.kemenkumham.go.id.

Syarat pendaftaran:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Pas foto.

4. Swafoto (selfie).

5. Ijazah asli.

6. Transkip nilai asli.

7. Surat lamaran.

8. Surat pernyataan.

Setelah seluruh persiapan telah dikumpulkan, selanjutnya mendaftar via online melalui laman website SSCN BKN.

Berikut alur dan tahapan yang harus dilewati:

1. Pendaftaran Online di SSCN BKN.

2. Seleksi administrasi.

3. Verifikasi berkas asli.

4. Seleksi kompetensi dasar (SKD). dengan komputer Assisted Test (CAT).

5. Seleksi kompetensi bidang.

Silahkan mendaftar di SSCN BKN, kemudian lengkapi seluruh rangkaian administrasi yang telah ditetapkan dengan verifikasi keaslian berkas.

Tahap selanjutnya adalah mengikuti tes kemampuan oleh setiap peserta, ada dua rangkaian tes yang harus dilewati peserta, yakni seleksi SKD dan SKB.

Kompetensi dasar adalah tes untuk menguji kemampuan dasar peserta CPNS, berupa ilmu pengetahuan.

Sedangkan SKB atau seleksi kompetensi bidang adalah serangkaian tes atau seleksi yang dilakukan dalam bidang masing-masing pendaftaran.

Setelah dinyatakan lulus seluruh tahapan, peserta akan masuk tahap pemberkasan dengan berbagai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Namun harus diingat, apabila peserta lulus dan masuk tahapan pemberkasan, bukan berarti peserta telah 100 persen dinyatakan lolos CPNS.

Pemberkasan merupakan bagian dari seleksi CPNS, jadi apabila peserta gagal dalam pengumpulan berkas, maka peserta akan dinyatakan gugur.***