BLT UMKM Belum Cair? Segera di eform.bri.co.id/BPUM

Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta./ /Shammil Fachrial Suryapraja Bantuan Presiden (Banpres) berupa BLT UMKM merupakan program yang diselenggarakan pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak pandemi sejak Maret 2020.

Banpres UMKM yang diberikan pada para pelaku usaha senilai Rp2,4 juta ini nantinya akan disalurkan pada seluruh pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Penyaluran Banpres UMKM akan diberikan setelah pelaku usaha mendaftarkan diri, kemudian akan menerima SMS konfirmasi.

Setelah menerima SMS, pelaku usaha harus melakukan verifikasi ke bank penyalur, yakni bank BRI, agar segera bisa mencairkan dana.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima Banpres UMKM, cara mengeceknya adalah sebagai berikut.

  1. Login eform.bri.co.id/bpum
  2. Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
  3. Klik Proses Inquiry

Jika Anda bukan termasuk penerima Banpres UMKM, akan muncul keterangan ini:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Bagi yang lulus sebagai penerima Banpres UMKM, Anda harus datang ke kantor unit BRI terdekat untuk segera mencairkan dana dengan melengkapi dokumen-dokumen Surat Pernyataan dan/Kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk dokumen yang harus ada saat akan mencairkan dana yakni:

Baca Juga: Diisukan Kena Covid-19, Kapolri Justru Asyik Main Bulutangkis

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM’koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  2. Kementerian/Lembaga
  3. Perbankan dan perusahaan pembiayan yang terdaftar di OJK

Untuk syarat wajib penerima Banpres UMKM sendiri meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai NIK
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Sementara untuk penerima Banpres UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan syarat sebagai berikut.

  1. NIK
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Perlu diketahui bahwa jenis usaha yang akan menerima Banpres UMKM adalah hanya bagi pelaku usaha yang masih unbankable (tidak melakukan pinjaman kredit di bank atau lembaga lain).***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber