Cara Agar Dapat Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta Kemensos, Langsung Cair Hanya dengan KTP

Ini cara agar dapat Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta Kemensos, langsung cair hanya dengan KTP /Foto: ANTARA Ardika am – Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bansos modal usaha.  


Program bansos modal usaha diberikan kepada 10 ribu Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPH PKH) Graduasi yang tengah merintis atau membangun usaha. Diketahui, total anggaran dana bansos modal usaha yang dikucurkan yakni sebesar Rp5 miliar.

Bansos modal usaha masuk dalam Program Kewirausahaan Sosial (Prokus) atau Bantuan Stimulan Insentif Modal Usaha (BSIMU).

Menteri Sosial, Juliari P. Batubara menjelaskan bahwa program kewirausahaan sosial ini merupakan program jangkar dari program pemberdayaan sosial di Kementerian Sosial.

Masing-masing per KPM akan mendapatkan dana bansos modal usaha senilai Rp500 ribu. Tentu dana ini harus digunakan untuk membantu usaha mikro yang baru saja dirintis agar tetap bisa bertahan di tengah krisis ekonomi pandemi Covid-19.

Para KPM PKH Graduasi yang lolos seleksai akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3.500.000,-/KPM untuk lebih mengembangkan usahanya.

"Program kewirausahaan ini memang merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha," kata Menteri Sosial Juliari Batubara, dalam keterangan resmi di situs Kemensos.

Untuk mendapatkan dana bansos modal usaha ini, maka pengusaha mikro harus terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha.

Lebih lanjut, inilah syarat untuk mendapatkan bansos modal usaha:

1. Sempat masuk dalam KPM PKH dan menghuni daftar dtks.kemensos.go.id
2. Setelah masuk dalam daftar dtks.kemensos.go.id, kini sudah digraduasi karena lebih sejahtera
3. Punya usaha
4. Terdampak COVID-19.

Untuk mengetahui apakah terdaftar menjadi penerima bansos modal usaha darii Kemensos atau tidak, bisa mengecek langsung di situs dtks.kemensos.go.id dengan cara:

1. Klik situs dtks.kemensos.go.id.
2. Pilih identitas yang diperlukan untuk mengecek apakah menerima bantuan dalam daftar dtks.kemensos.go.id. Isi nomor identitas yang dimiliki penerima bantuan. Tiap orang bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS.
3. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Masukkan kode captcha yang tersedia.
5. Klik cari untuk mengetahui apakah masuk dalam daftar dtks.kemensos.go.id dan menerima bantuan.

Bagi yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan di situs DTKS, masyarakat yang merupakan golongan fakir miskin segera mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Lalu selanjutnya, data ini akan dimusyawarahkan oleh pihak berwenang.***

Editor: Agus Satia Negara

Sumber: kemensos