Cara Cepat dan Mudah Cek Nama Penerima BLT Banpres UMKM dan Subsidi Gaji

 

Ilustrasi BLT Banpres UMKM /Kemensos
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Ketenagakerjaan tengah memberikan bantuan sosial kepada pelaku UMKM dan karyawan berupa BLT Banpres UMKM dan Bantuan Subsidi Gaji (BSU).

Banyak pendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang saat ini menunggu hasil akan dapat Rp 2,4 juta atau tidak.

Untuk mengecek apakah Anda menerima bantuan ini atau tidak, bisa menggunakan beberapa cara di bawah ini:

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek melalui link https://eform.bri.co.id/ menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik
Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

***(Iing Nur Yasin/Media Pakuan)