Cara Mencairkan BSU Kemenag Rp1,8 Juta Cair,

Sandi Susandi
BSU Kemenag Rp1,8 juta cair, begini cara mencairkannya /Antara BSU Kemenag Rp 1,8 juta sudah memasuki tahapan pencairan. Proses pencairan bantuan ini akan diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.

Dikutip  dari situs Kemenag, Sabtu 12 Desember 2020. BSU Kemenag Rp1,8 juta ini dialokasikan untuk para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Guru Madarasah non PNS.

“Para guru penerima BSU Kemenag Rp1,8 juta akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akunnya masing–masing,” ungkap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain, di Jakarta.

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, saat ini Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah diterbitkan hari Jumat pekan lalu.

Dia menjelaskan, SP2D ini disusul dengan penerbitan Surat Perintah Pemindah Bukuan (SPPB), selanjutnya terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada pihak Bank Penyalur.

“Penerima BSU akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur,” jelasnya.

Terkait pencairan bantuan, Kementerian Agama juga telah menerbitkan keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan subsidi upah bagi guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam tahun 2020.

Selain itu, Kemenag juga telah menetapkan guru non pns atau penerima langsung yang akan mendapatkan bantuan ini.

“Hasil verifikasi akhir, total ada 542,901 guru bukan PNS RA/Madrasah yang akan menerima BSU, 93.480 pendidikan agama islam di sekolah umum. Jadi totalnya 636.381 guru PNS pada satuan pendidikan Islam di lingkungan Kemenag,” paparnya.

Adapun cara pencairannya, bantuan ini akan disalurkan secara langsung ke rekening baru yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.

Cara pencairan bantuan ini bisa dilakukan dengan cara:

1. Proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui simpatika

2. Buka laman Simpatika atau Siaga

3. Unduh SK penetapan penerima BSU

4. Unduh juga Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

5. Setelah dilakukan pengunduhan, berkas tersebut ditandatangani di atas materai

6. Bawa ke bank penyalur (BRI/BRI Syariah) dengan membawa KTP dan SK penerima dan juga NPWP dan SPTJM

7. Isi formulir pembukaan buku rekening baru

8. Ambil buku rekening dan ATM baru

9. Guru bisa mengambil uang tersebut atau tetap menabungkannya di Bank.

Dalam proses pencairan ini ada kewajiban membayar pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan yang belum memiliki NPWP dipotong sebesar 6 persen.

BSU Kemenag Rp1,8 juta ini diberikan kepada guru yang berhak menerima secara langsung dan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan dari Oktober, November dan Desember 2020 dengan besarannya Rp600 ribu perbulan hingga totalnya Rp1,8 juta. *** Editor: Agus Satia Negara

Sumber: Kemenag