Oleh karena itu, bagi para guru yang belum diusulkan, masih bisa mendapatkan kesempatan untuk tergabung pada formasi guru PPPK ini.
Sebelumnya diketahui jika Kemendikbud telah menyatakan sesuai UU nomor 5 tahun 2014, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Selain itu, Kemendikbud juga telah merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk tenaga guru.
Pengajuan Usulan Formasi Guru PPPK Melalui Aplikasi E-Formasi Kemen PANRB, Simak Ulasannya, cara pengajuan formasi Guru PPPK ini dilakukan via online.
Untuk bisa mengusulkan formasi guru PPPK, caranya adalah dengan mengakses E-Formasi dari Kemen PANRB.
Sebelumnya diketahui, hingga saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah dari 32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota.
Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi Kemen PANRB.
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik Kemendikbud sesuai peraturanperundang-undangan yang berlaku.
Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru.
Berikut rencana rekrutmen PPPK untuk tenaga guru pada Tahun 2021.
1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru.
2) Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun sampai dengan 1 tahun sebelum batas pension pada jabatan yang dilamar (untuk guru sampai dengan 59 tahun).
3) Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
4) Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Fo rmasi Kemen PANRB.
5) KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.