CPNS Era Covid-19, Perjuangan Jadi Abdi Negara

https: img.okezone.com content 2020 12 23 320 2332992 kaleidoskop-2020-cpns-era-covid-19-perjuangan-jadi-abdi-negara-pfTMP3M6Gq.jpeg 
CPNS (Foto: Okezone)

Berdasarkan data Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN sebanyak 138.791 peserta dinyatakan lulus (pascaoptimalisasi) tahap akhir seleksi CPNS 2019.

Perjuangan menjadi CPNS akhirnya terwujud setelah beberapa kali tahapan seleksi CPNS 2019 tertunda akibat pandemi Covid-19.

"Para CPNS tersebut mengisi total 150.371 formasi yang dibuka Pemerintah," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, Minggu 1 November 2020.

Jumlah peserta lulus tersebut mengisi 3.469 jabatan Dosen, 55.039 jabatan Guru, 27.457 Tenaga Kesehatan, dan 52.826 Tenaga Teknis.

Selain itu, Kedeputian Sinka BKN juga menginformasikan, secara nasional terdapat 11.580 formasi kosong CPNS 2019.

Dengan rincian 4.729 berada di 32 kementerian dan 33 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Lembaga Non Struktural (LNS), dan 6.851 berada di 456 instansi daerah.

Pemerintah memang mengambil kebijakan melakukan optimalisasi untuk mengisi formasi yang kosong. Ketentuan dari optimalisasi adalah jika ada formasi yang kosong maka dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lainnya dengan jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan lokasi formasi yang sama. Selain itu nilai peserta tersebut juga harus memenuhi passing grade SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

CPNS

Ketentuan lainnya adalah untuk instansi daerah yang formasinya kosong dapat dipenuhi dari pergeseran formasi di unit kerja yang sama, maka bisa diisi dari pelamar unit lain. Namun tetap harus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. Lalu juga harus memenuhi ambang batas SKD untuk formasi umum dan tentu saja harus memenuhi ambang SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan akan mempertimbangkan kembali pembukaan formasi kosong untuk seleksi CPNS tahun 2021. Dari data terakhir disebutkan bahwa sebanyak 11.580 formasi CPNS kosong.

“Masih adanya formasi yang kosong pada CPNS tahun 2019 yang pada akhir Oktober 2020 sudah ada ketetapan, prinsipnya dapat dipertimbangkan untuk dialihkan ke formasi tahun 2021,” katanya.

Sementara itu, Paryono mengatakan, pihaknya masih terus mengebut proses penetapan NIP ini, sehingga diharapkan seluruh proses bisa rampung seluruhnya pada bulan ini.

“Targetnya selesai Desember (seluruh proses CPNS 2019,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu 16 Desember 2020.

Paryono menjelaskan, setelah NIP diterbitkan, maka nantinya akan segera dikeluarkan SK dari CPNS. Penerbitan SK akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selain itu, PPK juga akan segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama (SPMT). Nantinya, SPMT ini akan menjadi acuan jika CPNS sudah mulai bekerja.

“Setelah ditetapkan NIP-nya nanti PPK akan menerbitkan SK CPNS dan SPMT. CPNS nanti akan bekerja sejak SPMT diterbitkan oleh instansi,” ucapnya.

Untuk tahun 2020, Pemerintah tidak membuka seleksi CPNS. Namun direncanakan akan dibuka pada tahun 2021.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto mengatakan, meskipun belum diketahui kapan, namun proses seleksi CPNS kemungkinan besar akan kembali dibuka. Peluang tersebut terbuka lebar mengingat pada tahun ini tidak ada pembukaan seleksi CPNS akibat pandemi.

Sementara untuk seleksi CPNS pada tahun anggaran 2019 juga berjalan molor. Di mana pada akhir tahun 2020, pemerintah baru akan merampungkan seluruh proses rekrutmen setelah sempat tertunda akibat adanya pandemi covid-19.

“Peluangnya ada karena untuk tahun 2020 tidak ada penerimaan ASN,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa 22 Desember 2020.

Menurut Aris, penerimaan CPNS bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di institusi pemerintahan baik pusat maupun daerah. Sehingga instansi yang bersangkutan bisa memenuhi dan melaksanakan tugas dan fungsinya.

"Penerimaan CPNS tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan satu lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” jelasnya.

Oleh karena itu lanjut Aris, proses pengadaan formasi CPNS akan dilihat dari kebutuhan. Hanya saja dirinya tidak menyebutkan jumlah kebutuhan pegawai di pemerintah pusat maupun daerah.

Selain CPNS, Pemerintah juga membuka seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kesempatan untuk pemerintah daerah yang akan mengajukan usulan tambahan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru pada 2021.

“Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi e-formasi Kementerian PANRB,” ujar Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko pada pengumuman seleksi guru PPPK tahun 2021, yang disiarkan langsung dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin 23 November 2020.

Berdasarkan data terakhir, ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota. Pemerintah pusat mendorong pemda untuk memaksimalkan usulan formasi untuk Guru PPPK berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.

Teguh Widjinarko menjelaskan, dengan jalur PPPK, persyaratan usia pelamar mulai dari 20 tahun hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Untuk jabatan guru, usia akhir adalah 59 tahun.