Data Penetapan NI PPPK 2019 Sangat Lambat

Data Penetapan NI PPPK 2019 Sangat Lambat
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal NI PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/

Proses penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (NI PPPK) dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) berjalan lambat.

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan, dari 51.293 orang yang lulus dalam seleksi PPPK pada Februari 2019, hingga kini baru sedikit yang telah ditetapkan persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK-nya. 

Usul masuk untuk penetapan NI calon PPPK baru berjumlah 27.411 orang.

Kemudian untuk usulan yang sudah masuk atau ter-entry di BKN baru sejumlah 2.664 orang.

"Ini proses penetapan NI PPPK berjalan lambat. Dari 51.293 yang lulus baru 27.411 yang diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dari jumlah itu baru 2.664 yang sudah ter-entry di data BKN," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, Rabu (30/12).

Minimnya data yang sudah ter-entry itu menurut Bima Haria karena Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan sendiri tahapan entry data itu.

Berbeda dengan penerimaan CPNS yang proses entry data dilakukan oleh CPNS yang bersangkutan. 

Bima Haria berharap kepada para pengelola kepegawaian di daerah untuk sesegera mungkin melakukan entry data dan mengusulkan penetapan NI PPPK. "Kami imbau kepada PPK untuk segera memasukkan usulannya (NI PPPK) dan melakukan entry data agar para NI PPPK segera ditetapkan sehingga mereka mulai bekerja," kata Bima. 

Bima Haria menyebutkan, yang data sudah ter-entry sebagian besar telah menerima NI PPPK.

Bahkan ada daerah yang langsung mengeluarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) terhitung mulai 1 Januari 2021.

Untuk CPNS 2019, Bima Haria mengungkapkan, dari 4,19 juta pelamar, yang lulus sebanyak 138.782 orang.

Hingga saat ini BKN telah menerbitkan 126.351 persetujuan teknis dan penetapan NIP CPNS 2019 atau 95 persen dari total 132.169 usulan masuk untuk penetapan NIP yang disampaikan instansi ke BKN.

Namun demikian, persetujuan teknis dan penetapan NIP yang telah diterbitkan BKN tersebut belum semua ditindaklanjuti dengan penerbitan SK CPNS oleh  PPK. 

"Masih ada 5.818 CPNS yang belum diterbitkan SK-nya. Kami meminta PPK segera menerbitkan dan menyerahkan SK CPNS agar para CPNS bisa mulai bekerja," tandas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)