Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat telah menandatangani rekomendasi pengangtakan 500-an orang tenaga hononorer yang terdiri dari kalangan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) diatas usia 35 tahun, untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa tes.

“Pemberian surat rekomendasi ini dilakukan setelah kami didatangi perwakilan tenaga honorer, sejauh sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bermasalah, maka kami merekomendasikannya,” kata Ketua Komisi V Bidang Kesehatan Pendidikan DPRK Aceh Barat Ahmad Yani di Meulaboh, Rabu.

Menurutnya, surat rekomendasi tersebut ditandatangani Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi setelah direkomendasikan oleh sejumlah anggota DPRK setempat, seusai menerima audiensi puluhan tenaga honorer yang bekerja di sejumlah lembaga pemerintah daerah setempat.

Rekomendasi yang sudah ditandatangani tersebut, kata dia, untuk memberikan dukungan kepada ratusan tenaga honorer yang berusia diatas 35 tahun, agar diangkat menjadi CPNS tanpa harus mengikuti tes atau seleksi.

Pemberian rekomendasi tersebut, kata Ahmad Yani, juga dilakukan DPRK Aceh Barat setelah melihat adanya rekomendasi yang sudah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Aceh Barat termasuk rekomendasi dari Gubernur Aceh, terhadap permintaan tenaga honorer tersebut.

“Sejauh tidak melanggar hukum dan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka kami tetap merekomendasikannya,” kata Ahmad Yani menambahkan.

Ia mengakui pemberian rekomendasi tersebut dilakukan untuk melengkapi persyaratan pengangtakan 500-an orang tenaga hononorer yang terdiri dari kalangan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) diatas usia 35 tahun di Aceh Barat, guna diusulkan ke Jakarta.

“Jadi rekomendasi ini kita keluarkan berdasarkan permohonan dari Forum Honorer K-35 plus Aceh Barat,” tutur Ahmad Yani yang merupakan politisi Partai Gerinda Aceh Barat tersebut.

Seperti diketahui GTKHNK 35+ merupakan wadah bagi guru, tenaga kependidikan, hingga penjaga sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK yang dideklarasikan di Jakarta pada 21 Februari 2020 lalu di Jakarta.

Forum ini dibentuk untuk meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar mengangkat kalangan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) diatas usia 35 tahun di Tanah Air, agar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa ujian tes atau seleksi.