Fasilitas PPPK Seperti PNS berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kesehatan

Fasilitas PPPK Seperti PNS berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kesehatan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah terbit.

Dalam PMK ini, PPPK banyak mendapatkan fasilitas seperti PNS.

Selain gaji dan berbagai tunjangan, PPPK juga mendapatkan jaminan hari tua (JHT) serta jaminan kesehatan. Ada juga fasilitas sewa rumah bagi PPPK yang mendapatkan jabatan struktural/fungsional.

Sama seperti PNS, untuk mendapatkan JHT, kesehatan, sewa rumah, PPPK harus mengiur. Artinya, seriap bulan akan ada potongan.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 11 yang menyebutkan PPPK juga dikenakan potongan terdiri atas:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

2. iuran jaminan kesehatan

3. iuran jaminan hari tua

4. perhitungan fihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras (natura) 

5. sewa rumah dinas

6. utang kepada negara, antara lain terdiri atas: 

a) pengembalian kelebihan pembayaran; dan/atau 

b) tuntutan ganti rugi dan/ atau 

7. potongan lainnya sesuai dengan ketentuan 

peraturan perundang-undangan.

"Potongan pajak penghasilan Pasal 21 tidak akan memengaruhi nominal gaji PPPK. Nantinya gaji PPPK akan dilebihkan 10 persen, kemudian kelebihan itu akan dipotong sebagai pajak. Ini agar gaji PPPK setara PNS," terang Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana , Rabu (23/12). Lanjut dikatakan, gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah: a. perjanjian kerja ditandatangani, 

b. surat keputusan pengangkatan PPPK diterbitkan, 

c. PPPK melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT). SPMT ini diterbitkan sesuai dengan ketentuan Peraturan BKN mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK. SPMT tidak boleh berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK.

Jadi, terang Bima Haria, PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan mulai bulan berkenaan.

"PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan mulai bulan berikutnya," tandas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)