Guru Akan Dievaluasi Tiap Tahun dan Berpotensi Diganti Karena Tak Lagi Masuk CPNS

Ratusan guru antri untuk menerima SK CPNS di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, (12/11). Bupati Pasuruan menyerahkan 1.525 SK CPNS formasi tahun 2007 yang terdiri atas tenaga guru (958), tenaga medis/kesehatan (96), tenaga stra

Ratusan guru antri untuk menerima SK CPNS di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, (12/11). Bupati Pasuruan menyerahkan 1.525 SK CPNS formasi tahun 2007 yang terdiri atas tenaga guru (958), tenaga medis/kesehatan (96), tenaga stra

Badan Kepegawaian Negara atau BKN memastikan kinerja guru akan dievaluasi tiap tahun setelah kebijakan status formasinya berubah mulai 2021. Guru mulai tahun depan bukan lagi digolongkan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“PPPK dikontrak tiap tahun dan dievaluasi. Setiap tahun harus ada perpanjangan kontrak,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono saat dihubungi Tempo, Kamis, 31 Desember 2020.

Paryono menjelaskan, bila performa guru kurang baik, mereka berpotensi diganti. Sistem kontrak pun secara resmi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berdasarkan beleid yang berlaku, penilaian kinerja ini bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang telah disepakati antara pegawai dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Penilaian pun dilakukan oleh masing-masing instansi.

BKN sebelumnya mengumumkan guru mulai tahun depan tidak akan lagi masuk kategori CPNS, melainkan PPPK. Pemerintah akan mengubah format penerimaan guru dan keputusan itu telah disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebelumnya mengungkapkan alasan pemerintah mengeluarkan formasi guru dari CPNS. Menjurut dia, setelah bekerja 4-5 tahun, biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.

 “Selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan dengan sistem PNS. Jadi ke depan akan diubah menjadi PPPK,” ucapnya.

Bima juga mengungkapkan aturan ini bakal berlaku bagi tenaga kesehatan dokter dan lain-lain, seperti penyuluh. Dia menuturkan kebijakan tersebut berlaku di negara-negara lain dengan jumlah pegawai PPPK di bawah naungan pemerintah mencapai 70 persen. Sementara pegawai berstatus PNS jumlahnya hanya 30 persen.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA