Badan Kepegawaian Negara (BKN) rencananya akan membuka seleksi CPNS 2021 pada awal Maret mendatang.
Meskipun belum diketahui dengan pasti kapan tanggal resminya akan dibuka. Namun, BKN telah menjelaskan mengenai kuota untuk seleksi CPNS 2021 tersebut.
Kabarnya BKN akan buka lebih dari 1 juta kuota dengan formasi yang tentunya juga lebih beragam. Jadi, Bagi kamu calon peserta yang akan mendaftar seleksi CPNS 2021.
Tentunya memiliki peluang yang cukup besar untuk lolos CPNS 2021 tahun depan. Pasalnya, banyak keuntungan yang diberikan pada CPNS tahun depan.
Tak sabar menunggu pendaftaran seleksi tersebut, calon peserta bisa mengetahui kesalahan apa saja yang sering terjadi saat daftar seleksi yang beberapanya dapat menggagalkan kamu untuk menjadi PNS.
Tak hanya, memenuhi kriteria sebagai persyaratan seleksi tetapi calon peserta juga perlu menghindari beberapa kesalahan agar lolos seleksi.
Berkaca dari seleksi CPNS sebelumnya, kesalahan apa saja yang biasa ditemukan saat pendaftaran seleksi CPNS.
Pihak CPNS tentu akan lebih selektif menentukan siapa yang akan lolos menjadi PNS. Jadi, calon peserta bisa menghindari kesalahan ini guna bisa lolos jadi PNS.
Berikut kesalahan-kesalahan yang sering terjadi saat daftar seleksi CPNS 2021:
1. Foto tak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada baiknya calon peserta melampirkan foto dengan baik. Seperti memperhatikan pakaian dan latarbelakang foto.
Sama seperti seleksi CPNS sebelumnya, calon peserta diminta melampirkan foto dengan pakaian rapi dan latarbelakang merah.
2. Saat menggunggah berkas, ada baiknya calon peserta menscan terlebih dulu berkas yang dibutuhkan.
3. Ketika login masuk ke situs resmi, pastikan nomor NIK yang dimasukkan benar. Calon peserta bisa cek ulang agar tak salah.
4. Mengisi Biodata diri. Calon peserta wajib berhati-hati saat mengisi biodata diri terutama nama lengkap, nomor NIK, alamat serta alamat email.
5. Pastikan calon peserta memahami dengan benar kriteria, persyaratan serta tahapan apa saja yang akan ada pada seleksi CPNS 2021.
Sedangkan untuk beberapa kriteria yang wajib dipenuhi oleh calon peserta diantaranya:
Peserta yang mendaftar memiliki persyaratan usia yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).
Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Calon peserta tak terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.
Peserta bukan merupakan salah satu anggota atau golongan PNS, CPNS, TNI/POLRI.
Tak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.
Peserta tak terlibat anggota atau pengurus partai politik.
Sedangkan untuk persyaratan diluar yang ditetapkan BKN akan ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan serta sesuai pada instansi yang akan dilamar.***
Editor: Nabilla Erika Putri
Sumber: BKN, Berbagai Sumber