Jangka Waktu Kerja PPPK 2021

mendikbud RI Nadiem Makarim/Seleksi PPPK 2021 /m. hasan/setkab.go.id Jelang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, calon peserta ada baiknya mengetahui berapa lama jangka waktu kerja sebagai PPPK.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Teguh Widjinarko menyatakan, hingga sampai saat ini baru ada 174.077 formasi guru PPPK 2021 yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

Pengajuan usulan formasi guru PPPK 2021 tersebut rencananya akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi Kemenpan RB.

Jika bicara mengenai pelaksanaan seleksi guru PPPK 2021 tahun depan, dapat dikatakan seleksi tersebut akan dilaksanakan secara tranparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.

Adapun tujuan Seleksi tersebut dibuka untuk memberikan kesempatan bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Serta bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar untuk bisa menjadi PPPK.

Tak hanya itu, adanya rencana pembukaan seleksi PPPK 2021 nanti adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik.

Maupun dalam peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK.

Kabarnya Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK sendiri paling singkat selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja.

Serta kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Dilansir dari Kemendikbud, penerimaan seleksi guru PPPK yakni berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.< Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK 2021 kali ini bisa mencapai satu juta guru. Sehingga, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi. Dengan memberikan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.*** Editor: Muhammad Wirawan Kusuma Sumber: Kemendikbud