Setelah pemberkasan selesai dan dinyatakan lolos, peserta akan mendapatkan SK CPNS yang di dalamnya memuat Terhitung Mulai Tanggal (TMT), Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP), jabatan, pangkat dan golongan ruang, serta gaji.
Mereka yang lolos CPNS 2019 menanyakan kapan penetapan NIP dilakukan.
Pertanyaan ini diajukan melalui komentar pada unggahan akun Twitter Badan Kepegawaian Negara ( BKN), @BKNgoid.
@cpnskumham kapan min, posting sesuatu pliss ???? ????
— Taufiq Hidayattulloh (@Taufiq4mei) December 2, 2020
Kalau bisa sih secepatnya aja min soalnya pas kemarin mengunjungi tempat tugas mendapat antusias dan ekspektasi tinggi dari sana buat segera bertugas, karna saya dan rekan rekan CPNS adalah tenaga pendidik yang sangat dibutuhkan di sekolah????
— Ihsan.Paktony (@IPaktony) December 2, 2020
Lalu, kapan NIP dan SK CPNS ditetapkan?
Plt. Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) BKN, proses penetapan NIP dapat berlangsung selama 12 hari kerja.
Sementara, durasi waktu yang diperlukan untuk mendapatkan SK CPNS tergantung masing-masing instansi.
"Saya kira kalau dari instansi tidak akan lama memproses SK CPNS-nya," ujar Paryono, Jumat (4/12/2020).
Adapun TMT SK CPNS tergantung kapan berkas usul tersebut disampaikan ke BKN.
Seperti diketahui, setelah proses validasi data peserta lulus seleksi CPNS, ada tahapan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN.
Proses ini dilakukan setelah BKN memperoleh usulan dari instansi.
"Apabila usul disampaikan pada Desember 2020, maka TMT CPNS-nya adalah 1 Januari 2021," jelas Paryono.
Langkah-langkah pengusulan NIP
18 November 2020, langkah-langkah pengusulan NIP CPNS diatur dalam Peraturan BKN 14/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Berikut rinciannya:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi menyampaikan usul penetapan NIP kepada BKN, termasuk kelengkapan dokumen pemberkasan peserta yang sudah diverifikasi oleh masing-masing instansi.
2. Tim Pengadaan BKN akan lakukan pengecekan atau validasi berupa pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan dokumen-dokumen yang sudah diverifikasi instansi, apakah sudah sesuai dengan administrasi atau persyaratan dan regulasi pelaksanaan seleksi CPNS
. 3. Hasil pemeriksaan dan penelitian usul NIP dari instansi dikategorikan berupa: usul penetapan NIP yang Memenuhi Syarat (MS) ditetapkan NIP oleh BKN; usul penetapan NIP yang bahannya tidak lengkap (BTL) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi untuk dilengkapi; dan usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi.
4. PPK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima penetapan NIP dari BKN, kemudian membuat keputusan pengangkatan (SK CPNS).
BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) serta pertimbangan teknis penetapan NIP secara digital.
Inforgafik: Panduan Mengisi Daftar Riwayat Hidup CPNS 2019