Luwu – Humas BKN, Setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK, Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK, dan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PermenpanRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, serta berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pada Rabu (23/12/2020) Kepala Kantor Regional IV BKN, Harun Arsyad menyerahkan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu.
Penyerahan sejumlah 219 NI PPPK yang berlangsung di Kantor Bupati Kabupaten Luwu ini diserahkan langsung kepada Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Pemkab Luwu, Ridwan Tumbalolo, Kepala BKPSDM, H Sulaiman juga turut hadir mendampingi Kakanreg IV BKN, Ketua Tim Penetapan NIP Kanreg IV BKN, Akhmad Syauki beserta tim.
Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang meyampaikan terima kasih atas kerja tim penetapan NIP Kanreg IV BKN yang telah memberikan pelayanan terbaik dalam hal kepegawaian. “Pada awal bulan ini kami telah menyerahkan SK CPNS formasi tahun 2019, dan untuk PPPK ini kami akan secepatnya untuk terbitkan SK pengangkatannya TMT 1 januari 2021,” tegas Bupati Luwu.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Pemkab Luwu, H. Sulaiman menambahkan bahwa selama ini telah terjalin koordinasi yang baik antara BKPSDM Pemkab Luwu dan Kanreg IV BKN. Sehingga, seluruh pelayanan kepegawaian mulai dari penetapan NIP, mutasi, kepangkatan, dan pensiun PNS berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun.
Pada kesempatan tersebut Harun menyampaikan sejauh ini telah 2 instansi yang medapatkan penetapan NI PPPK yakni Pemkab Luwu dan Bone. “Ada sejumlah 51.293 peserta PPPK Tahap I yang lulus untuk bisa ditetapkan Nomor Induknya. Untuk wilayah kerja Kanreg IV sendiri ada sebanyak 26 instansi daerah yang mendapatkan formasi, dan sebanyak 2.399 formasi akan ditetapkan NI PPPK-nya,” kata Harun.
Lebih lanjut Harun menjelaskan seluruh proses penetapan NI PPPK dilakukan secara digital. “Seperti halnya penetapan NIP CPNS. Proses penetapan dan mekanisme NI PPPK Tahun 2019 dilakukan secara digital melalui input data di SAPK, kelengkapan dan keabsahan dokumen yang disampaikan instansi melalui DocuDigital dan proses Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan NI PPPK yang disahkan dengan _digital signature_,” ujar Harun.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg IV BKN, Akhmad Syauki yang juga merupakan Ketua Tim Penetapan NIP Kanreg IV BKN menyampaikan agar seluruh instansi segera menyiapkan usul proses persiapan PPPK agar segera dilakukan proses pemberkasan dan penetapan NI PPPK. “Berdasarkan Surat Deputi Mutasi BKN perihal usul penetapan NI PPPK Tahun 2019 secara elektronik batas akhir pengusulan adalah 30 Desember 2020. Saya mengingatkan kepada instansi daerah untuk segera berkoordinasi dengan BKN,” tutup Akhmad Syauki. ary