Kemenag Segera Input Aplikasi e-Formasi Calon PPPK Setelah Tertunda





Usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait kebutuhan jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendapat respons positif dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Menpan dan RB tertanggal 27 November 2020 yang ditujukan kepada Menteri Agama.

"Alhamdulillah, usulan kita terkait 9.495 pelamar PPPK direspons baik oleh Kemenpan dan RB," kata Sekjen Kemenag Nizar melalui keterangannya yang diterima Liputan6.com, Minggu (6/12/2020).

Menurutnya, 9.495 calon PPPK yang diusulkan adalah yang dinilai telah memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-PPPK BKN pada tahun 2019. Mereka berasal dari tenaga pendidik (guru dan dosen) eks Tenaga Honorer Kategori II.

Diketahui, paska lulus administrasi, seharusnya seleksi kompetensi mereka dilaksanakan pada 19 Februari 2019 lalu. Namun, hal itu sempat tertunda karena satu dan lain hal.

"Seiring terbitnya surat jawaban Kemenpan dan RB, Kemenag akan segera melakukan input data melalui aplikasi e-formasi," jelas Nizam.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Sekjen Kemenag Saefuddin menambahkan, ada 9.495 calon PPPK yang tersebar di 31 Satuan Kerja (Satker). Mereka terdiri dari 28 Kanwil Kemenag Provinsi dan tiga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Ia menambahkan, sesuai surat Kemenpan dan RB, input data ke e-Formasi harus segera dilakukan Satker, paling lambat dilakukan pada 11 Desember 2020.

"Waktunya tidak banyak. Satker harus segera input data calon PPPK yang telah lulus seleksi administrasi 2019 ini ke e-Formasi," jelas Saefuddin.

Saefuddin mengatakan, input data sangat diperlukan untuk bahan Kemenpan dan RB dalam menetapkan kebutuhan peserta nantinya.

"Setelah ada penetapan kebutuhan, tahapan selanjutnya adalah seleksi kompetensi," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 dan PermenpanRB No 2 tahun 2019, setelah dilakukan seleksi kompetensi, tahapan selanjutnya adalah pengumuman kelulusan dan proses pemberkasan untuk pengangkatan.

"Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi, kami masih menunggu arahan selanjutnya dari Kemenpan dan RB," ucap Saefuddin.