Kenapa Tahun Depan Guru Cuma Bisa Jadi PPPK, Bukan PNS?

Soraya NovikaSeorang guru sekolah dasar mengajar pelajaran agama di rumah muridnya di Kelurahan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/9/2020). Pembelajaran kelompok kecil di rumah siswa sekali dalam sebulan tersebut sebagai evaluasi penguasan materi pelajaran sekaligus upaya penyegaran agar siswa tidak bosan mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengungkapkan ke depannya pemerintah tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, namun hanya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.

Untuk itu, pemerintah akan memperbanyak porsi PPPK terutama untuk tenaga pengajar atau guru. Bima mengatakan mulai tahun depan penerimaan guru akan dialihkan menjadi PPPK bukan PNS. Khusus tahun depan ada penerimaan sebanyak 1 juta formasi guru PPPK.

"Sementara ini pak Menpan, Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu beralih ke PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan kami tidak akan terima guru sebagai CPNS, tapi sebagai PPPK," ujar Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

Dia mengatakan bagi guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.

"Yang sekarang PNS akan menunggu batas usia pensiun, semua yang baru nanti akan jadi PPPK," ujar Bima.

Pembelajaran kelompok kecil di rumah siswa sekali dalam sebulan tersebut sebagai evaluasi penguasaan materi pelajaran sekaligus upaya penyegaran agar siswa tidak bosan mengikuti pembelajaran jarak jauh.

Dia mengatakan selain guru, tenaga penyuluh dan tenaga kesehatan pun akan diubah predikatnya menjadi PPPK. "Jadi semua diubah ke PPPK, penyuluh dan tenaga kesehatan juga akan begitu," katanya.

Bima melanjutkan di banyak negara pun pegawai di instansi negara kebanyakan berstatus setara dengan PPPK. Cuma ada 20% pegawai yang berpredikat PNS.

"Best practices di negara maju juga lakukan hal yang sama. PPPK itu 70-80% dan PNS cuma 20%. Untuk hal pelayanan pubik penyelenggaranya adalah PPPK, maka ke depan PPPK akan lebih banyak dari PNS," ujar Bima.

(fdl/fdl)