Kisi-Kisi Tes Wawasan Kebangsaan Untuk Seleksi PPPK 2021

ilustrasi Tes CPNS 2021: Seleksi CPNS 2021: Ada 11.850 Kuota yang Kosong, dari Kesehatan sampai Guru. /Twitter.com/@BKNgoid
Jelang seleksi PPPK 2021 yang kabarnya bakal dibuka tahun mendatang. Bagi peserta yang ingin mendaftar bisa simak kisi-kisi Tes Wawasan Kebangsaan berikut ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan mengenai perencanaan seleksi PPPK 2021 tahun depan.

Kabarnya seleksi PPPK 2021 mendatang akan membuka kuota sebanyak 1 juta bagi guru honorer yang mendaftar.

Seleksi tersebut menjadi peluang bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Adapun pelaksanaannya akan dilaksanakan secara online, sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan memenuhi kualifikasi.

Tak hanya itu, calon peserta Guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK hingga tiga kali.

Apabila peserta gagal pada tes pertama seleksi PPPK 2021, calon peserta masih bisa mengulang tes kedua dan ketiga.

Agar tak gagal berulang kali saat mengikuti tahapan seleksi PPPK 2021 mendatang.

Kamu bisa pelajari beberapa poin penting mengenai tes wawasan kebangsaan yang akan diuji nanti.

Tes tersebut biasanya akan selalu muncul dalam seleksi atau ujian penerimaan seleksi PPPK 2021.

Berikut rangkumman untuk kamu, poin-poin tesnya yang bisa kamu pelajari sembari menunggu penerimaan seleksi PPPK 2021 dibuka:

1. Pancasila.

2. Undang Undang Dasar 1945.

3. Bhineka Tunggal Ika.

4. Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Sistem Tata Negara Indonesia.

6. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

7. Sejarah Perjuangan Bangsa.

8. Peranan Bangsa Indonesia.

9. Kemampuan Berbahasa Indonesia.

Sedangkan untuk pendaftarannya sendiri, dikutip dari Kemenpan RB, calon peserta guru honorer wajib memenuhi kualifikasi yang sudah ditetapkan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berikut syarat pegawai honorer untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu:

Pertama, usia minimum 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

Ketiga, tidak diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Keempat, bukan anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;

Kelima, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.*** Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber, Kemenpan RB