Kriteria Peserta Yang Dilarang Daftar Seleksi CPNS 2021

Nabilla Erika Putri
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS) Pendaftaran seleksi CPNS 2021 kabarnya akan dibuka sebentar lagi, yakni tepatnya dimulai bulan Maret mendatang.

Peserta dengan kriteria ini dilarang daftar seleksi. Calon peserta yang akan daftar seleksi CPNS 2021 memang wajib mengetahui kriteria persyaratannya terlebih dulu.

Sama seperti seleksi CPNS sebelumnya, pihak CPNS tentu akan lebih selektif menentukan siapa yang akan lolos menjadi PNS.

Jadi, calon peserta perlu tahu kriteria apa saja yang tak bisa ikut pendaftaran CPNS 2021 tahun depan. Dirangkum  dari situs resmi BKN.

1. Peserta yang mendaftar memiliki persyaratan usia yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).

Jika lebih dari batas maksimal dan tak sesuai dengan batas usia yang dibuka oleh instansi yang dilamar peserta dilarang untuk mendaftar.

2. Peserta tidak termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Calon peserta pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Peserta merupakan salah satu anggota atau golongan PNS, CPNS, TNI/POLRI.

5. Pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

6. Peserta terlibat anggota atau pengurus partai politik.

Sedangkan untuk persyaratan diluar yang ditetapkan BKN akan ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan serta sesuai pada instansi yang akan dilamar.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN, Berbagai Sumber