Plt Kepala BKPSDM, Sumiati melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Apedo Irman Bangsawan mengungkapkan, awalnya usulan pihaknya hanya 100 P3K.
Akan tetapi, Menpan RB bersama Kemendikbud memutuskan kalau kuota P3K untuk Lebong sebanyak 280 kuota. Artinya, ada penambahan 180 P3K.
"Kalau untuk posisi kuota sudah final. Tapi, kita akan rapat kembali terkait kemampuan keuangan daerah. Karena, ini menyangkut anggaran," kata Pedo, Rabu (16/12).
Dia mengaku, untuk P3K ini sendiri gaji hingga fasilitas diterima tak kalah dengan PNS. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN, bahwa P3K menerima gaji, tunjangan, fasilitas, Cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
"Untuk penerimaan P3K ini juga sama dengan PNS. Mulai dari gaji, tunjangan, dan kewenangan pemkab. Tapi, tidak ada uang pensiunan," bebernya.
Dijelaskannya, 280 P3K tersebut didominasi guru. Dia berharap, dengan ketersediaan jumlah kuota yang diperoleh tersebut, mampu mengakomodir kekurangan tenaga guru di daerah.
"Teknis seleksi nanti akan dibicarakan lagi. Tapi, tidak jauh beda dengan seleksi CPNS 2021," tutupnya. [tmc]