Landasan Hukum Program PPPK, Proses Pendaftaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan

Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK. /Instagram.com/@kemendikbud.ri Landasan hukum dari Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di antaranya, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara, PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Lalu Perpres No 38 Tahun 2020 tentang Jenis JabatanYang Dapat Diisi Oleh PPPK, Perpres No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

Tim Pengadaan ASN (Panitia Seleksi Nasional) terdiri atas lintas instansi antara lain, Kemenpanrb, Kemendikbud, Kemendagri, BKN, BPKP, BSSN, BPPT). Adapun, prinsip pelaksanaan seleksi yaitu, transparan, Akuntabel, Efektif, Efisien dan Terintegrasi.

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, bahwa Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru.

Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.

Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.

Brikut ini proses pendaftaran SSCASN-PPPK:

  • Pembuatan Akun
  • Pendaftaran
  • Pencetakan Kartu Ujian

Pendaftaran Terintegrasi dengan:

  • Data Pendidikdan Tenaga dan Kependidikan (Dapodik)
  • Data Kependudukan (Dukcapil)

Verifikasi Data akan dilakukan Tim Kemendikbud

Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan:

  • Pencapaian kinerja
  • Kesesuaian Kesesuaian
  • Kebutuhan instansi
  • Setelah mendapat persetujuan PPK**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud