Pemerintah akan menambah jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah instansi pemerintahan. Penambahan itu akan dilakukan pada 2021 mendatang melalui open rekrutmen ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan menambahkan 1 juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru, 260.000 tenaga medis yang terdiri dari dokter, perawat dan bidan, dan 100-an tenaga penyuluhan.
Penambahan jumlah guru, tenaga kesehatan dan penyuluhan menjadi pertimbangan karena karena Sumber Daya Manusia (SDM) di tiga instansi itu dinilai pemerintah masih kurang.
"Kita ada 4,2 juta (ASN), tahun depan kita akan tambah lagi, 1 juta pegawai PPPK untuk guru, karena kita masih kurang guru, 260.000 mulai dokter, perawat dan bidan, masih ada 100-an masih berkaitan dengan tenaga-tenaga penyuluhan. Mudah mudahan lewat perencanaan rekrutmen," ujar Tjahjo, Senin (28/12/2020).
Penambahan jumlah ASN juga akan diikuti dengan perbaikan atau peningkatan tunjangannya. Sementara itu, saat ini, mencapai 4,2 juta orang yang tersebar di semua instansi pemerintahan. "Nanti kita carikan berapa gaji pokok, tunjangan, serata yang lain-lain, kita himbau dengan cara yang bagaimana, dengan kebijakan masing-masing," kata dia.
Pemerintah memang akan mengoptimalkan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun begitu, saat ini pemerintah masih tengah melakukan kajian mendalam. Kenaikan tunjangan seharusnya dilakukan pada 2020 ini, namun karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu.
Meski demikian, Tjahjo membeberkan, kenaikan tunjangan ASN akan naik signifikan. Di mana, untuk posisi ASN yang paling bawah akan mendapatkan tunjangan minimal Rp9 hingga Rp10 juta. "Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," ujar dia.
Tjahjo menegaskan, kenaikan tunjangan ASN tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok. Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan. Kenaikan dana pensiunan sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
"Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun, tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata dia.