Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto mengatakan, penerimaan CPNS bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di institusi pemerintahan baik pusat maupun daerah. Oleh karena itum, proses pengadaan formasi CPNS akan dilihat dari kebutuhan.
Wajar saja, setiap tahunya selalu ada pegawai yang pensiun. Bahkan, setiap tahun jumlah pegawai yang pensiun juga terus meningkat jumlahnya.
Penerimaan CPNS tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan satu lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam periode 2021-2024, ada sekitar 706.438 pegawai negeri sipil yang akan pensiun.
Pada 2021, ada 162.484 pegawai yang akan pensiun baik itu karena batas usia pensiun (BUO) atau non bup. Kemudian pada 2022 dan 2023 jumlah pegawai yang pensiun meningkat yakni masing-masing 180.534 dan 187.381 pegawai.
Kemudian pada 2024, jumlah pegawai yang akan pensiun mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Sebab pada tahun ini, jumlah pegawai pensiun hanya sekitara m 176.039 pegawai saja.
Sementara itu, pada periode 2019-2020 ada 325.476 pegawai yang sudah pensiun. Adapun rincianya adalah ada 180.905 pegawai yang pensiun di tahun 2019, kemudian ada sekitar 144.571 pegawai yang pensiun pada tahun ini alias 2020.
Jika dibedah secara rinci jumlah pegawai yang pesiun pada 2019 adalah karena sudah memenuhi batas usia pensiun (BUP) dan non BUP. Untuk pegawai yang pensiun karena sudah batas umurnya ada sekitar 154.816 pegawai dan non BUP adalah sebanyak 26.089 pegawai.
Sedangkan pada 2020, jumlah pegawai yang pensiun adalah sebanyak 124.896 pegawai. Dan pegawai yang pensiun karena non bup adalah sebanyak 19.675 pegawai.
Sebagai informasi, yang dimaksud PNS pensiun karena BUP adalah ketika umurnya sudah mencapai batas. Biasanya BUP dari PNS sendiri beragam dari mulai 56,58,60,63,65 hingga 70 tahun.
Sedangkan PNS yang pensiuna non BUP ini disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya karena kemauan sendiri, takdir karena sakit atau meninggal dunia, restrukturidasi dinas hingga karena diberhentikan dengan tidak hormat.