Lowongan CPNS 2021 Disesuaikan Jumlah PNS Pensiun

https: img.okezone.com content 2020 12 23 320 2332659 lowongan-cpns-2021-disesuaikan-jumlah-pns-pensiun-T6uxiQLKay.jpg PNS (Foto: Okezone)

Pemerintah memastikan akan membuka kembali lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun depan. Jumlah formasi yang tersedia pada tahun depan akan lebih banyak dibandingkan tahun 2019.

Seleksi CPNS 2021 ini diperuntukan untuk mengisi beberapa posisi yang kosong. Termasuk untuk posisi yang kosong pada tahun ini karena ditinggal pegawai yang pensiun.

Sebagai gambaran, pada tahun ini tidak dilaksanakan seleksi CPNS. Alasannya karena adanya pandemi covid-19 dan seleksi CPNS pada tahun belum rampung dan sempat tertunda prosesnya.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto mengatakan dalam menetapkan formasi, salah satu yang akan diperhatikan adalah menghitung jumlah pegawai yang akan dan sudah pensiun. Berdasarkan data yang diperoleh Okezone, pada periode 2019-2020 saja ada 325.476 pegawai yang sudah pensiun.

“Oleh karena itu, proses pengadaan CPNS dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Saya belum bicara boleh atau tidaknya di tahun 2021,” kata Aris dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Adapun rincianya adalah ada 180.905 pegawai yang pensiun di tahun 2019. Kemudian ada sekitar 144.571 pegawai yang pensiun pada tahun ini alias 2020.


Jika dibedah secara rinci jumlah pegawai yang pesiun pada 2019 adalah karena sudah memenuhi batas usia pensiun (BUP) dan non BUP. Untuk pegawai yang pensiun karena sudah batas umurnya ada sekitar 154.816 pegawai dan non BUP adalah sebanyak 26.089 pegawai.

Sedangkan pada 2020, jumlah pegawai yang pensiun adalah sebanyak 124.896 pegawai. Dan pegawai yang pensiun karena non bup adalah sebanyak 19.675 pegawai.

Sebagai informasi, yang dimaksud PNS pensiun karena BUP adalah ketika umurnya sudah mencapai batas. Biasanya BUP dari PNS sendiri beragam dari mulai 56,58,60,63,65 hingga 70 tahun.

Sedangkan PNS yang pensiuna non BUP ini disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya karena kemauan sendiri, takdir karena sakit atau meninggal dunia, restrukturidasi dinas hingga karena diberhentikan dengan tidak hormat.